Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka Amankan Pelaku RR

Terduga Pelaku RR Berikut Barang Bukti yang di Amankan Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka

BABEL, Deteksipos – Tim Gradak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RR (25) yang beralamat di gang mawar Desa Pemali, Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, Kamis (16/9) malam.

Informasi tersebut berdasarkan hasil konfirmasi dari Satresnarkoba melalui Humas Polres Bangka yang disampaikan dalam bentuk rilis berita kepada Media, Jum’at (17/9).

Menurut Kasat Narkoba, Iptu Denny Wahyudi, S.sos seijin Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan, S.IK mengatakan berdasarkan kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan pelaku yang beralamat di desa Pemali sering diadakan transaksi narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan pengecekan dan pengintaian dilokasi tersebut maka tim gradak bergerak dengan cepat.

“Tim gradak berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial RR dan dilakukan penggeledahan kepada bersangkutan seperti badan, pakaian, rumah, dan lingkungan sekitar yang disaksikan RT dan Kadus setempat,” Terang Kasat Narkoba Polres Bangka.

Ia melanjutkan, setelah penggeledahan dilakukan anggota tim menemukan barang bukti 1 bungkus kecil plastik bening yang dibungkus lakban warna kuning yang berisikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu di kantong celana bagian kiri belakang yang dikenakan terduga pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh tim gradak berhasil menemukan 13 bungkus kecil yang dibungkus lakban warna kuning di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku yang digantung di dinding rumah kontrakan tersebut, dan sepeda motor Vario warna biru gelap kombinasi silver milik pelaku,” Jelasnya.

Kemudian, guna pemeriksaan lebih lanjut tim gradak Satresnarkoba Polres Bangka membawa terduga pelaku berikut barang bukti ke Markas Polres (Mapolres) Bangka guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang disita diantaranya 14 bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 8,03 gram, 1 unit Hp merek Strawberry warna hitam,1 unit Hp merek Oppo warna hitam, 1 unit motor honda Vario warna biru kombinasi silver, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 helai celana jeans warna hitam,” Terangnya.

Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui keterlibatan dari pihak lain terduga pelaku RR yang saat ini masih dilakukan pengusutan lebih lanjut.

“Terhadap terduga pelaku dapat dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Kata Iptu Denny Wahyudi, S.sos.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *