Foto : Sidang Tipikor Terdakwa Gemara Handawuri, Rabu (15/9) di PN.Pangkalpinang
Babel, Deteksi – Sidang perdana dakwaan Tipikor Kredit Modal Kerja (KMK) BRI Kota Pangkalpinang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang diketuai Hakim Efendi, atas terdakwa Gemara Handawuri selaku Notaris.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noviansyah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, dalam pembacaan dakwaan mengungkap bahwa terdakwa, selaku Notaris berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), Rabu (15/9).
Nomor: AHU-0530.AH.02.01 29 Januari 2010 tentang pengangkatan Notaris/PPAT berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Repuplik Indonesia Nomor: 912/KEP -17.3 XI/2013 20 November 2013 tentang Pengangkatan dan Penunjukan Daerah Kerja sebagai PPAT.
Dalam perkara Februari 2017 sampai dengan Mei 2019 Gemara telah dinilai membuat surat keterangan (Cover Note) isinya tidak benar pada 42 proses sertifikat debitur BRI.
“Bertentangan dengan pasal 16 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 02 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan dalam menjalankan Jabatannya, Notaris wajib bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum,” Terang Noviansyah.
Gemara dinilai tidak melakukan pemeriksaan Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik bidang Atas Tanah (SPPPFAT) yang ditingalkan menjadi Sertifikat Hak Milik.
Akibat perbuatan tersebut JPU menilai Gemara telah memperkaya orang lain, yakni: Sugianto alias Aloy Rp.20.493.065.000. M. Redinal Airlanga sebesar Rp.458.000.000. Handoyo sebesar Rp.605.000.000. Desta Anggir Prasisita sebesar Rp.205.000.000.dan Priyandi Al Haqqi sebesar Rp.106.000.000.
Total kerugian negara mencapai Rp.43.800.000.000.sebagaimana tercantum dalam laporan Kepala Audit Wilayah PT.BRI Persero TBK Nomor: R-266.a/AIW -III/11/2020 03 November 2020 perihal pemenuhan terhadap laporan audit Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP BRI Depati Amir.
Terdakwa dapat diancam pidana Pasal 2 Ayat 1 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP Pidana Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Mardi Gunawan, Hendra Irawan dan Bahtiar belum bisa berkomentar atas dakwaan tersebut.
“Sesuai dengan aturan yang ada kita selaku terdakwa punya hak untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Hak tersebut akan kita gunakan nanti pada persidangan selanjutnya,” Kata Hendra Irawan..(amin).