Foto : TB Rahmad Sukendar Ketum BPI KPNOA RI
Jakarta, Deteksi– Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar sangat mendukung Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengevaluasi Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Kepala Kejaksaan Negeri yang berkerja tidak maksimal untuk mengungkap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya, Rabu (09/15/2021).
Tubagus Rahmad Sukendar menyampaikan, terkait masih banyaknya aduan masyarakat dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan kepada Kejaksaan namun tidak mendapatkan respon untuk dilakukan tindak lanjut proses hukum dari laporan yang di adukan masyarakat.
BPI KPNPA RI juga telah melaporkan beberapa kasus korupsi yang terjadi di Sumatra Utara antara lain.
1. Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumatra Utara.
2. Laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehab jembatan produksi perikanan di Desa Perupuk ,kecamatan limapuluh pesisir, kabupaten Batubara.
3. Laporan dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa oleh oknum PNS Kabupaten Batubara yang terjadi di Kabupaten Batubara telah mengangkangi kewajiban swakelola secara terstruktur, tersistem dan masive.
Sampai dengan hari ini belum juga ada turun surat diposisinya padahal data valid lengkap sudah di lampirkan, kami meminta Jaksa Agung ST Burhannudin untuk segera memberikan perhatian penuh terkait kasus korupsi yang telah dilaporkan BPI KPNPA RI, jangan hanya cerita saja akan mengganti Kajati hingga Kajari yang tidak maksimal bekerja dalam menindak pelaku korupsi.
“Bahwa akan ada evaluasi kepada setiap kepala satuan kerja baik itu Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang berkinerja kurang maksimal tidak mampu mengungkap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya,” kata Burhanuddin dalam keterangannya.
Burhannudin menjelaskan optimalisasi fungsi pemberantasan korupsi merupakan tugas mutlak bagi Kajati hingga Kajari yang telah diberikan amanat.
Menurutnya, pemberantasan korupsi menjadi salah satu indikator yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Salah satu indikator tingkat kepercayaan pemerintah kepada kita dalam penanganan tindak pidana korupsi dapat diukur dengan ditambahkannya anggaran penanganan tindak pidana korupsi di setiap satker,” ungkapnya.
Ia meminta Kajati hingga Kajari dapat mentaati perintah tersebut. Dia targetkan minimal satuan kerja dapat menyelesaikan atau mengangkat 2 perkara korupsi.
“Kepada saudara sekalian menjawab kepercayaan yang telah diberikan tersebut dengan cara menyerap habis anggaran penanganan perkara tindak pidana korupsi, minimal setiap satker Kejari harus mampu mengangkat 2 perkara tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Burhannudin mengingkatkan bahwa intruksi ini bukan berarti jajarannya menjadi asal-asalan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
“Saya tidak menghendaki saudara mengangkat kasus secara serampangan dan asal-asalan, saya tekankan kepada saudara sekalian agar jangan menangani perkara dikarenakan takut dievaluasi, tetapi tanganilah perkara korupsi sebagai bentuk dedikasi saudara kepada masyarakat,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, dibutuhkan kerja keras, keseriusan dan komitmen untuk mampu mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Dia juga memastikan tidak asa daerah yang telah 100 persen bebas korupsi.
“Saya belum percaya apabila ada suatu daerah yang pada saat ini sudah 100 persen bebas dari kejahatan korupsi. Oleh karena itu, hal ini tentunya menjadi tantangan saudara mengungkapnya,” ungkapnya.
Burhanuddin pun memberikan batas waktu kepada jajarannya untuk segera membenahi kinerjanya hingga rapat kerja selanjutnya.
“Bagi para kepala satuan kerja yang hingga saat ini belum melaksanakan fungsi baik penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan tindak pidana khusus, seperti halnya tahun lalu, saya beri kesempatan tenggat waktu sampai dengan Rapat Kerja Kejaksaan yang akan datang,” tegasnya.
Untuk menghindari kesalahan dalam evaluasi kepala satuan kerja, Burhannudin juga meminta Jampidsus khususnya Kabag Panil agar melakukan updating dan evaluasi akurasi data penanganan kasus.
Semoga saja mendapatkan atensi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin agar semua kasus tindak pidana korupsi bisa dilaksanakan maksimal jajaran Korp Adhyaksa , ungkap TB Rahmad Sukendar..(hotam)