Tangerang, Deteksi -Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) meminta Kabareskrim Polri untuk turun tangan dan tarik kasus dugaan korupsi pengadaan ribuan unit komputer untuk SD dan SMP di Kota Madiun pada 2016-2017, dan menjadikan prioritas kasus yang berat bagi polisi.
Sejak 2018 atau dua tahun terhitung sejak dimulai penyelidikan oleh tim Tipikor Polres Madiun Kota, dan melalui pergantian tiga kapolres kota Madiun, kasus ini belum berhasil terkuak.
Sampai awal bulan September 2021 ini, dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun masih tak menemui titik terang.
Salah satu tolak ukurnya adalah, belum ada yang menjadi tersangka selama tiga tahun dan melewati tiga kapolres itu.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Toni Wibisono mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sejak 12 Juli 2019 dari tim penyidik Polres Madiun Kota. Namun hingga Januari 2020, berkas perkara belum juga dikirimkan oleh polres kota Madiun
“Sudah sejak 12 Juli 2019, tetapi sampai sekarang belum ada pengiriman berkas perkara,” kata Toni saat ditemui di Kantor Kejari Kota Madiun, Jum’at (17/1) lalu.
Memang hingga saat ini, status kasus dugaan korupsi tersebut masih tahap penyidikan. Sudah puluhan saksi dan saksi ahli yang dimintai keterangan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara Kapolres Madiun Kota, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa yang belum genap sebulan menjabat, enggan berkomentar. Bobby meminta wartawan menunggu, saat ditanya perkembangan kasus ini. “Tunggu dulu,” singkatnya sambil menghindari pertanyaan berikutnya.
Seperti diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer untuk SD/SMP negeri di Kota Madiun senilai Rp 27 miliar pada 2016-2017, sudah berlangsung sejak Maret 2018.
Polisi sudah meminta keterangan puluhan saksi, mulai kepala sekolah, pegawai dan pejabat dindik, pejabat dan staf Bappeda, hingga saksi ahli dari Unibraw Malang. Tetapi kasus ini malah mandek.
Seperti diketahui, Dindik Kota Madiun menyelenggarakan program komputerisasi dalam bentuk pengadaan komputer mini PC untuk 14 SMP negeri di Kota Madiun pada 2016 dengan anggaran sekitar Rp 11 miliar.
Kemudian pada 2017, Dindik Madiun kembali melakukan pengadaan komputer untuk 56 SD negeri, dengan anggaran Rp 16 miliar. Masing-masing sekolah menerima 15-20 unit.
Dalam dua kali pengadaan tersebut, diduga terjadi korupsi hingga menyebabkan kerugian negara.
Tubagus Rahmad Sukendar meminta Kabareskrim untuk bisa memberi atensi terkait molornya penanganan kasus dugaan Korupsi Pengadaan Komputer Kota Madiun yang mangkrak proses penyidikanya oleh Polres Kota Madiun.
“Jangan sampai ada kongkalingkong sehingga proses hukumnya terhenti tanpa ada kejelasan dari pihak penyidik dan bila perlu Bareskrim agar ambil alih kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Kota Madiun untuk bisa diungkap Bareskrim Polri,” ungkap Tb Rahmad Sukendar..(gei)