Tempilang, Deteksi – Polsek Tempilang yang dipimpin IPDA Mulia Renaldi berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Korban Sudiar alias Adam 45 tahun warga Dusun Pelaik Ds. Tanjung Niur Kecamatan Tempilang.
Alun (istri korban) bersama Sopian Hadi (Kadus) melaporkan bahwa suaminya 4 hari tidak pulang kerumah dan keluarganya tidak mengetahui keberadaannya, terakhir Adam pergi bersama rekannya Rus, Toni dan Sandi.
Mendapatkan informasi tersebut Polsek Tempilang langsung melakukan penyelidikan introgasi kepada Rus, Toni dan Sandi.
Mereka mengatakan terakhir Adam berkelahi dengan Boyon di pondok TI di Dusun Pelaik Desa Tanjung Niur. Pada Selasa 14 September 2021 sekira pukul 13.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka saat sedang berada di rumah kakaknya di Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang.
Dari hasil introgasi pelaku adalah SU 21 Tahun Warga Kecamatan Tempilang dan tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan pembunuhan terhadap korban, kemudian korban disembunyikan di lubang camoi dan di timbun dengan pasir.
Anggota Polsek berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha Mio GT warna silver dan satu celana panjang warna hitam yang digunakan korban.
Kapolsek Tempilang IPDA Mulia Renaldi seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut dan untuk saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Tempilang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Polsek Tempilang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, motif pembuhan pelaku merasa dendam terhadap korban dan memang tidak akur dari dulu,” kata Kapolsek Tempilang..(hotam)