Banten, deteksikasus.com-Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) menyikapi polemik berkepanjangan terkait belum dilantiknya Erdi Dabu sebagai Bupati Yalimo Papua periode 2020-2025 .
Ketum BPI KPNPA RI menyebutkan tidak ada alasan bagi Mendagri untuk tidak melantik Bupati Terpilih Kabupaten Yalimo, Erdi Dabi dan meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera melantiknya. Bupati di salah satu kabupaten Papua ini berhadap agar Mandagri mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021.
Erdi Dabi bersama John W. Willi merupakan pasangan calon bupati Yalimo terpilih
dengan perolehan suara tertinggi yaitu sebanyak 47.781 mengalahkan pesaingnya pasangan Lakius Peton dan Nahum Mabel selaku pasangan nomor urut 2.
Seperti yang disampaikan Pengacara Erdi Dabi, Suhardi Somomoeldjono mengatakan, jika kliennya tetap didiskualifikasi berdasarkan putusan MK No. 145, hal ini dapat menjadi preseden buruk untuk pemilihan umum Republik Indonesia di masa depan.
“Apabila di kemudian hari terdapat calon Presiden RI terpilih yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan didiskualifikasi, tentu Putusan MK No.145 tersebut akan menjadi preseden yang tidak efisien karena dapat membebani anggaran negara dengan nilai yang sangat besar untuk melakukan pemilihan suara ulang,” terang Suhardi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Putusan MK yang mendiskualifikasi calon incumbent disebabkan terbitnya putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN. Jap, tanggal 18 Maret 2021 yang menjatuhkan pidana selama 4 bulan penjara atas petistiwa kecelakaan lalu lintas yang merengut nyawa seorang Polwan Bripka Christin Batfeni.
Menurut Suhardi, dalam hukum pidana terdapat perbedaan antara perbuatan pidana yang terjadi berdasarkan pelanggaran dengan kejahatan. Dalam hal ini pelanggaran lalu lintas sama sekali tidak memiliki unsur motif dan unsur niat untuk dengan sengaja menghilangkan nyawa sesorang atau korban.
Lagi pula, sambung Suhardi, kasus kecelakaan itu telah diselesaikan secara damai dengan keluarga korban, dan Erdi Dabi sudah melaksanakan hukumannya. “Apalagi, pihak KPU dan Bawaslu sudah menetapkan klien kami sebagai pasangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020,” urai Suhardi.
Lebih jauh lagi, Suhardi menjelaskan, berdasarkan Pasal 90 ayat (1) huruf b Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa pasangan calon peserta Pilkada bisa dibatalkan apabila pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.Putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang menjatuhkan pidana penjara untuk Klien kami karena melakukan pelanggaran lalu lintas, tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan klien kami sebagai calon Bupati Kabupaten Yalimo terpilih pada tahun 2020,” pungkas Suhardi.
BPI KPNPA RI mengawasi pemilukada Kabupaten Yelimo dan dalam waktu dekat akan menemui Deputi V Kemenkopolhukam terkait belum dilantiknya Bupati Yalimo agar tidak ada gejolak dari masyarakat dan adanya kekosongan pimpinan di Kabupaten Yelimo dapat menggangu pelayanan publik dan pembangunan daerah dan BPI KPNPA RI meminta Kemenkopolhukam meminta Mendagri Tito Karnavian untuk segera melantik Bupati Yelimo Terpilih. Ujar Tb Rahmad Sukendar..(mamang)