Kades Balunijuk Tergabung di Grup WA Perselisihan Tanah, Dugaan Keberpihakan Dipersoalkan

Bangka, DeteksiPos — Keberadaan Kepala Desa Balunijuk, Suwandi, dalam grup WhatsApp Forum Diskusi Umum Rakyat Indonesia turut dipersoalkan dalam perselisihan tanah di Jalan Air Mak Puyuh, Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Kuasa hukum Junaidi, Achriman Akbar, SH, menduga terdapat keberpihakan aparatur pemerintah desa kepada Hilzun, pihak yang berselisih dengan kliennya. Dugaan tersebut salah satunya dikaitkan dengan keanggotaan Suwandi dalam grup WhatsApp yang membahas persoalan klaim tanah tersebut.

Akbar mengatakan, nomor WhatsApp yang berada dalam grup itu telah dikonfirmasi sebagai milik Suwandi. Ia mengatakan persoalan tanah yang diperselisihkan kedua pihak turut dibahas dalam grup WhatsApp tersebut.

“Keberpihakan terkonfirmasi dengan adanya satu grup WhatsApp yang membahas klaim tanah. Dalam grup tersebut ada Kades, Hilzun dan lain-lain,” kata Akbar, Kamis (8/10).

Menurut Akbar, percakapan dalam grup Forum Diskusi Umum Rakyat Indonesia menjadi salah satu bukti tambahan yang diserahkan kepada Inspektorat.

Bukti tersebut, kata dia, digunakan untuk memperkuat laporan mengenai dugaan keberpihakan aparatur Pemerintah Desa Balunijuk dan oknum Kecamatan Merawang dalam penanganan perselisihan tanah itu.

“Isi percakapan grup WhatsApp itu kami serahkan kepada Inspektorat untuk membuktikan dugaan keberpihakan aparatur dalam penanganan persoalan tanah yang dilaporkan klien kami,” ujarnya.

Soroti Berita Acara Mediasi

Selain percakapan WhatsApp, Akbar mempersoalkan isi berita acara hasil mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Balunijuk.

Ia menyebut terdapat poin dalam berita acara yang menyatakan para pihak sepakat tidak mempermasalahkan tanda tangan yang diduga palsu karena dianggap sebagai kesalahan administrasi.

Akbar menilai, dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pertanahan perlu ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Persoalan tersebut, menurut dia, tidak semestinya dianggap selesai hanya karena adanya kesepakatan dalam mediasi.

“Kalau memang terdapat tanda tangan palsu, itu merupakan persoalan hukum yang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Bukan kewenangan pihak desa maupun kecamatan untuk menghapus atau mengesampingkan persoalan tersebut,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan surat pemberitahuan pencabutan atau pembekuan surat tanah atas nama Hilzun.

Menurut Akbar, status surat tersebut harus dijelaskan secara tegas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kalau disebut dicabut atau dibekukan, statusnya harus jelas. Jangan sampai suatu saat surat tersebut dapat diterbitkan atau digunakan kembali,” katanya.

Akbar turut mempersoalkan adanya permintaan agar pihak yang mengetahui dugaan pemalsuan tanda tangan tidak menuntut persoalan tersebut.

Ia meminta dugaan tersebut diperiksa secara cermat untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi atau unsur tindak pidana.

Pengukuran Tanah Tanpa Melibatkan Junaidi

Proses pengukuran tanah juga menjadi persoalan yang disoroti kuasa hukum Junaidi.

Akbar mengatakan, kliennya tidak pernah dilibatkan dalam pengukuran maupun dimintai persetujuan, meskipun tanah tersebut merupakan objek yang sedang diperselisihkan.

“Klien kami sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran tersebut. Padahal, tanah itu merupakan objek yang sedang dipersoalkan dan menyangkut kepentingan klien kami,” ujarnya.

Menurut Akbar, proses pengukuran semestinya dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kepentingan para pihak yang terkait. Dengan begitu, hasil pengukuran dapat dipertanggungjawabkan dan tidak memicu persoalan baru.

Pertanyakan Peran Camat Merawang

Akbar juga menyoroti peran Camat Merawang, Ari Pamungkas, dalam proses mediasi perselisihan tanah tersebut.

Ia menyebut terdapat saran agar tanah yang dipersoalkan diserahkan kepada Hilzun sebagai bagian dari upaya penyelesaian.

Akbar mempertanyakan dasar saran tersebut karena penentuan hak kepemilikan tanah harus didasarkan pada bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau ada saran agar tanah diserahkan kepada pihak Hilzun, tentu harus dilihat dulu dasar dan kewenangannya. Camat bukan pihak yang berwenang menentukan siapa pemilik tanah,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, surat atas nama Hilzun diduga diterbitkan tanpa dasar alas hak yang jelas.

“Menurut klien kami, surat atas nama Hilzun terbit tanpa dasar alas hak yang jelas. Hal itu akan kami buktikan melalui dokumen dan keterangan saksi yang kami miliki,” ujarnya.

Akbar menegaskan, bukti tambahan telah disampaikan kepada Inspektorat untuk mendukung laporan yang sedang ditangani. Ia meminta dugaan pelanggaran administrasi dan persoalan hukum dalam penanganan perselisihan tanah tersebut diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Desa Balunijuk, Suwandi, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai keberadaannya dalam grup WhatsApp Forum Diskusi Umum Rakyat Indonesia maupun dugaan keberpihakan yang disampaikan kuasa hukum Junaidi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *