Adi Santoso dan Kuncoro serta pengurus teras PT PMM (Foto : Istimewa)
Jakarta, DeteksiPos — Nama Adi Santoso mencuat dalam pusaran perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang menyeret PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM).
Pertanyaan pun mengarah kepada sosok Adi Santoso. Siapa sebenarnya dia dan sejauh mana posisinya dalam struktur perusahaan yang tersangkut perkara 390 ton mineral di Batam?
Adi Santoso, yang juga disebut Adi Santoso Wijaya, merupakan pengusaha asal Surabaya. Ia disebut berada di jajaran direksi PT Tri Manunggal Sentosa (PT TMS), perusahaan yang disebut menguasai sekitar 99,98 persen saham PT PMM.
PT TMS dikaitkan dengan Santoso Wijaya, ayah Adi Santoso, yang disebut menjabat Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar perusahaan tersebut.
PT PMM beroperasi di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan mineral dan menjadi sorotan dalam perkara dugaan tata kelola pertambangan periode 2018–2026.
Kasus mencuat setelah sekitar 390 ton mineral dalam 15 kontainer milik PT PMM diamankan di kapal TB Capricorn 106 di perairan Nongsa, Batam, pada Mei 2026.
Mineral tersebut diduga mengandung Rare Earth Elements (REE) atau logam tanah jarang. Dalam penyidikan, Kejagung mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pemeriksaan dan pengujian mineral yang berkaitan dengan kegiatan ekspor.
Kejagung kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Iwan Setiawan dari PT PMM, Junanto Kurniawan selaku Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, serta Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Pangkalpinang.
Kini sorotan bergeser kepada Adi Santoso
Pada Selasa, 29 September 2026, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa saksi berinisial AS yang disebut sebagai direksi PT TMS. Pemeriksaan dilakukan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM periode 2018–2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang, Selasa (29/9/2026).
Anang juga menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Keterangan tersebut menjadi penting karena pemeriksaan terhadap AS berlangsung ketika Kejagung masih mendalami struktur tata kelola PT PMM dan pihak-pihak yang mengetahui aktivitas perusahaan sepanjang 2018–2026.
Namun, identitas AS dalam keterangan resmi yang dikutip tersebut disebut sebagai direksi PT TMS. Sejumlah pemberitaan mengaitkan inisial AS dengan Adi Santoso.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah pengiriman 390 ton mineral di Batam merupakan satu-satunya pengiriman yang perlu ditelusuri.
PT PMM disebut telah beroperasi sejak 2018. Karena itu, rekam jejak produksi, pengujian, dokumen ekspor, serta pengiriman mineral selama periode tersebut menjadi bagian yang relevan untuk didalami penyidik.
Termasuk dugaan adanya pengiriman lain melalui jalur yang disebut berkedok pengiriman ke Kalimantan.
BPKP juga disebut masih menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
(Why)























