Babel  

Tambang Yulhaidir Cs di Lubuk Besar Tak Kantongi IUP, Ahli Sebut Kategori Minerba

Tim Satgas PKH sewaktu mengungkapkan tambang ilegal didalam kawasan hutan di Lubuk Besar (Foto : Deteksipos)

Pangkalpinang, Deteksi Pos – Masih ingat tangkapan 15 unit alat berat oleh tim Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo 2025 lalu di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah. Perkara tersebut kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, (9/7).

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli terjadi pandangan yang berbeda antara tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Dimana 2 ahli yang dihadirkan di muka sidang oleh tim advokat Herman Fu menilai perkara tersebut bukan kategori tipikor melainkan pidana minerba, lingkungan dan kehutanan.

Untuk diketahui perkara ini juga telah menyeret 3 terdakwa lainya yakni: Mardiansyah (mantan KPH, Sembulan Dishut Babel). Iguswan Saputra (pemilik tambang) dan Yulhaidir als H Yul (pelaksana lapangan).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini, ahli pidana Dr Faisal mengatakan kurang tepat bilamana kasus tambang ilegal itu dikategorikan dengan tipikor. Namun lebih tepat menurutnya dengan pidana minerba, kehutanan dan lingkungan hidup.

“Asas lex specialis sistematis itu harus dipahami sebagai asas yang membaca perkara ini. Yakni berupa sistematis yang dikhususkan. Yang dikhususkan itu justru undang-undang lingkungan, kehutanan dan tambang,’’ ucap Faisal.

“Kenapa? karena alasanya, maksud pembentuk undang-undang, meskipun ini sama-sama lek spesialis, tipikor dengan 3 sektoral undang-undang itu, maksudnya memang subjeknya khusus. Perbuatanya memang di lahan tambang, tanpa izin. Lalu kemudian juga memasuki kawasan hutan, melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin, dan merusak lingkungan,” bebernya.

“Maka perbuatannya secara predikat klaim sebenarnya adalah kekhususan yang sifatnya THL (tambang hutan lingkungan) tadi. Ini berdasarkan sebagaimana yang dimaksud dengan asas lex spesialis sistematis. Yang dikhususkan secara sistematis adalah perbuatan predikat klaimnya itu adalah tambang, lingkungan, dan kehutanan,” sebutnya. (mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *