Babel  

Tersangka Kasus BBM Arya Bongkar Mafia Solar BBM

Bangka, Deteksi Pos – Perkembangan penyidikan dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi nelayan di Kabupaten Bangka memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangka, Arya, aparatur sipil negara di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bangka, disebut-sebut mengungkap sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Informasi itu disampaikan DN, kerabat Arya, pada Rabu, 8 Juli 2026 kepada wartawan di Sungailiat. Menurut dia, Arya telah menyerahkan surat berisi keterangan kepada penyidik yang memuat nama sejumlah pihak, mulai dari pejabat di lingkungan DKP, pengusaha SPBN, pemilik kapal, hingga pengurus organisasi nelayan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangka menetapkan Arya sebagai tersangka pada 26 Januari 2026. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik bidang tindak pidana khusus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar sepanjang periode 2023–2025 akibat penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.

DN menjelaskan, Arya mulai menjabat sebagai Kepala Bidang di DKP Kabupaten Bangka sejak April 2021. Dalam jabatan itu, ia memiliki kewenangan menerbitkan surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi bagi nelayan.

Menurut DN, terdapat enam SPBN yang selama ini menjadi tujuan penerbitan rekomendasi tersebut. Tiga di antaranya berada di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, sedangkan tiga lainnya berada di Lingkungan Nelayan II, Desa Rebo, dan Batu Dinding, Belinyu.

Ia berharap surat yang ditulis Arya dapat menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Surat yang ditulis langsung oleh Arya sudah kami serahkan kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka. Kami berharap seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata DN.

Dalam surat tersebut, lanjut DN, Arya mengaku sejumlah pemilik atau pengusaha kapal diduga kerap memberikan uang agar memperoleh surat rekomendasi pembelian solar dengan kuota lebih besar. Selain itu, Arya juga mengaku membantu pengelola SPBN menyusun laporan penjualan solar kepada nelayan dan menerima imbalan uang.

Arya juga disebut menyampaikan dugaan adanya aliran uang kepada pejabat di DKP Kabupaten Bangka. Menurut pengakuannya, dua pemilik SPBN diduga pernah menitipkan amplop berisi uang melalui dirinya untuk disampaikan kepada Kepala DKP Kabupaten Bangka.

Tak hanya itu, Arya mengaku pernah bertemu ketua dan sekretaris sebuah organisasi perhimpunan nelayan di Kabupaten Bangka. Pertemuan tersebut, menurut DN, membahas permintaan penambahan kuota solar untuk sekitar 30 kapal melalui seorang pengusaha kapal.

Dalam pertemuan itu, diduga diserahkan dokumen kapal yang keabsahan maupun status operasionalnya perlu diverifikasi lebih lanjut. Dokumen tersebut, menurut pengakuan Arya, diduga diurus oleh seseorang yang bekerja sebagai petugas keamanan di kawasan PPN Sungailiat untuk kepentingan penambahan kuota BBM subsidi.

DN mengatakan, Arya dalam suratnya meminta Kejaksaan Negeri Bangka memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang disebutkan, termasuk pejabat DKP, pemilik SPBN, pemilik kapal, pengurus organisasi nelayan, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam pengumpulan dokumen kapal dan distribusi solar bersubsidi.

Apabila dugaan tersebut terbukti, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi atas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Bangka maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam pengakuan Arya belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi. [Yn]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *