Pangkalpinang, Deteksi Pos – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi guna mematangkan persiapan pemulangan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Bangka Belitung pada Senin (17/3/2025) pukul 13.00 WIB di Ruang Badan Musyawarah DPRD.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengungkapkan bahwa para korban akan dipulangkan pada 18-19 Maret 2025. Setibanya di Jakarta, mereka akan disambut dan didampingi oleh sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Kementerian Hukum dan HAM. Setelah melalui proses tersebut, para korban akan diterbangkan ke Bangka Belitung dan diserahkan langsung kepada keluarga masing-masing.
Didit menjelaskan, seluruh biaya pemulangan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bangka Belitung, mencakup transportasi dari Jakarta ke Bangka Belitung. DPRD Babel juga telah berkoordinasi dengan maskapai penerbangan untuk memastikan ketersediaan tiket bagi para korban dan pendamping, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 75 orang. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp160 juta, termasuk biaya pendamping dari Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja.
“Fokus utama kami bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan para korban dapat pulang dengan selamat serta mendapatkan pendampingan psikologis dan edukasi. Banyak dari mereka berangkat ke luar negeri dengan harapan memperbaiki ekonomi keluarga, namun justru terjebak dalam situasi yang tidak sesuai harapan,” tegas Didit.
Didit mengaku terkejut saat mengetahui ada 15 perempuan yang turut menjadi korban. Ia menekankan pentingnya memberikan pendampingan psikologis dan edukasi agar para korban memahami risiko bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi.
Selain itu, ia juga mendorong adanya kerja sama dengan pemerintah pusat untuk membuka peluang tenaga kerja legal di luar negeri. Dengan informasi yang lebih jelas mengenai pekerjaan yang aman dan legal, Didit berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.
Terkait proses hukum terhadap para pelaku TPPO, Didit menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. DPRD, katanya, tidak memiliki otoritas dalam penegakan hukum, namun mendukung penuh upaya aparat dalam memberantas jaringan perdagangan manusia.
“Penindakan terhadap pelaku adalah tugas kepolisian. Kami di DPRD fokus pada pemulangan dan pendampingan korban agar mereka bisa kembali ke keluarga dan mendapatkan masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap proses pemulangan korban TPPO berjalan lancar dan aman. DPRD Babel berkomitmen mengawal upaya pemulihan korban sekaligus mendorong kebijakan perlindungan warga Bangka Belitung dari ancaman perdagangan manusia. (*)























