Babel  

Tiga Raperda Strategis Masuk Tahap Tanggapan Wali Kota

Pangkalpinang, Deteksi Pos— DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (9/2/2026).

Tiga raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, menyampaikan bahwa pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ketiga raperda tersebut telah disampaikan pada rapat sebelumnya. Tahapan selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan resmi dari Pemerintah Kota sebagai bagian dari mekanisme pembahasan legislasi daerah.

Menurutnya, DPRD berharap Pemkot Pangkalpinang memberikan penjelasan komprehensif atas seluruh masukan fraksi, terutama terkait substansi RPJMD 2025–2029 yang akan menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan.

“RPJMD ini akan menjadi pedoman pembangunan Kota Pangkalpinang. Karena itu, kami berharap pembahasannya benar-benar matang, terukur, dan realistis,” ujar Abang Hertza.

Selain RPJMD, DPRD juga memberi perhatian khusus terhadap raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat peran dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program kemitraan dan bina lingkungan yang tepat sasaran serta berdampak langsung bagi masyarakat.

Sementara itu, terkait raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Abang Hertza menilai langkah tersebut penting sebagai bentuk penyesuaian regulasi agar tidak lagi tumpang tindih dengan aturan yang lebih baru.

Ia menegaskan, seluruh tahapan pembahasan harus berjalan maksimal, transparan, dan tepat waktu, sehingga dapat segera ditindaklanjuti ke tahap berikutnya, termasuk pembentukan panitia khusus (pansus).

“Harapan kami, regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Pangkalpinang,” pungkasnya. (*)

Penulis: Dpos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *