Balunijuk, Deteksipos— Lambannya penyelesaian dua proyek strategis Universitas Bangka Belitung (UBB) kembali memantik sorotan tajam publik. Hingga Senin (19/1/2026), kedua proyek bernilai miliaran rupiah tersebut belum juga rampung, meski masa kontrak pekerjaan telah berakhir sejak 31 Desember 2025.
Kondisi ini memunculkan desakan agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengambil langkah tegas, termasuk pemutusan kontrak terhadap dua kontraktor pelaksana. Pasalnya, progres pekerjaan dinilai stagnan, jauh dari standar kewajaran, meski telah melewati batas waktu kontrak.
Jika mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa, perpanjangan waktu maksimal hanya 50 hari kalender dengan denda keterlambatan 1/1000 per hari. Dalam skema tersebut, progres fisik seharusnya telah menembus di atas 90 persen. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mempertanyakan kinerja PPK UBB, Rahmad Iskandar, serta profesionalitas pihak pemborong yang dinilai gagal menjalankan kewajiban kontraktual.
“Yang menjadi pertanyaan, langkah apa yang sudah diambil PPK? Apakah diberikan perpanjangan dengan denda, atau justru dilakukan pemutusan kontrak dan blacklist perusahaan?” tegas Sukendar.
Menurutnya, hingga kini tidak ada satu pun keterangan resmi dari PPK terkait status dua proyek bermasalah tersebut. Sikap ini dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola proyek serta minimnya transparansi.
“Kinerja PPK dan pemborong patut dipertanyakan secara serius. Jangan sampai muncul dugaan adanya permainan antara PPK dan pemborong,” ujarnya.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan utama adalah pembangunan Gedung LPPM–LPMPP UBB dengan pagu anggaran sekitar Rp5,6 miliar. Proyek ini telah berakhir masa kontraknya pada 31 Desember 2025, namun hingga pertengahan Januari 2026 belum juga selesai.
Pantauan di lokasi proyek menunjukkan progres fisik baru mencapai sekitar 90 persen. Sejumlah pekerjaan krusial masih belum rampung, meski tenggat waktu kontrak telah lama terlewati.
Kemoloran ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif, keuangan, hingga hukum, khususnya bagi PPK sebagai penanggung jawab penuh pelaksanaan kontrak.
Ironisnya, PPK UBB Rahmad Iskandar justru memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan Asatu Online berulang kali tidak mendapat respons. Sikap diam tersebut kian memperbesar kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan proyek di lingkungan kampus negeri tersebut.
BPI KPNPA RI menegaskan, keterlambatan proyek bernilai miliaran rupiah tidak bisa ditoleransi. Kontraktor seharusnya memiliki kesiapan modal dan manajemen sejak awal pelaksanaan.
“Jangan jadikan kampus sebagai korban ketidakmampuan finansial pemborong. Ini uang negara dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Sukendar.
Selain keterlambatan, lemahnya pengawasan teknis di lapangan juga menjadi sorotan. BPI KPNPA RI menyebut masih ditemukannya pekerja yang mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang merupakan syarat mutlak dalam proyek konstruksi.
“Ini lingkungan kampus, pusat pendidikan dan intelektual. Kalau K3 saja diabaikan, bagaimana publik bisa percaya tata kelola proyeknya berjalan baik?” ujarnya.
Kemoloran proyek Gedung LPPM–LPMPP juga membangkitkan memori buruk publik terhadap proyek Auditorium UBB bernilai puluhan miliar rupiah yang hingga kini terbengkalai dan dijuluki “rumah hantu”. Proyek tersebut menjadi simbol kegagalan pengelolaan anggaran dan lemahnya akuntabilitas.
Kekhawatiran publik semakin menguat karena proyek LPPM–LPMPP bukan satu-satunya yang bermasalah. Proyek pembangunan Gedung Balai Utama De Universitaria senilai Rp8,8 miliar juga dilaporkan mengalami keterlambatan serupa.
Kedua proyek tersebut bersumber dari anggaran PNBP/BLU dengan masa kontrak berakhir pada 31 Desember 2025. Namun hingga tenggat waktu terlampaui, progres fisik keduanya belum mencapai 100 persen.
Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan pekerjaan wajib dikenai sanksi tegas. Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021, kontraktor dapat dikenai denda keterlambatan, sementara PPK berpotensi dijatuhi sanksi administratif hingga pencopotan jabatan apabila terbukti lalai.
Bahkan, jika ditemukan unsur kerugian negara atau dugaan pengondisian proyek, kasus ini berpotensi merambah ke ranah pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (*)


















