Babel  

Tidak Kunjung Rampung, Kinerja PPK dan Pemborong Dua Proyek UBB Disorot

Proyek Pembangunan Gedung Balai Utama De Universitaria senilai Rp8,8 miliar yang juga molor (Foto : deteksipos)

Pangkalpinang, Deteksi Pos— Lambannya penyelesaian dua proyek strategis Universitas Bangka Belitung (UBB) kembali menuai sorotan. Hingga Senin (19/1/2026), kedua proyek bernilai miliaran rupiah tersebut belum juga rampung, meski masa kontrak pekerjaan telah berakhir sejak 31 Desember 2025.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mempertanyakan kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pemborong yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan kewajiban kontraktual.

Menurut Sukendar, hingga kini belum ada kejelasan langkah hukum yang diambil PPK UBB, Rahmad Iskandar, terhadap kontraktor pelaksana. Apakah diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender dengan denda 1/1000 per hari, atau justru dilakukan pemutusan kontrak serta blacklist perusahaan.

“Belum ada satu pun keterangan resmi dari PPK terkait dua proyek UBB yang belum selesai itu,” ujar Sukendar kepada awak media usai menerima laporan lapangan.

BPI KPNPA RI menilai, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola proyek dan minimnya transparansi. Ia bahkan menegaskan bahwa kinerja PPK dan pemborong patut dipertanyakan secara serius.

“Kinerja PPK dan pemborong patut dipertanyakan. Jangan sampai muncul dugaan adanya permainan antara PPK dan pemborong,” tegasnya.

Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan Gedung LPPM–LPMPP Universitas Bangka Belitung dengan pagu anggaran sekitar Rp5,6 miliar. Proyek ini secara resmi telah berakhir masa kontraknya pada 31 Desember 2025, namun hingga pertengahan Januari 2026 belum juga rampung.

Pantauan deteksipos.com di lokasi proyek pada Senin (19/1/2026) menunjukkan progres fisik bangunan baru mencapai sekitar 90 persen. Masih terdapat sejumlah pekerjaan penting yang belum diselesaikan, meski tenggat waktu kontrak telah terlampaui.

Kemoloran tersebut bukan sekadar persoalan teknis. Keterlambatan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif, keuangan, hingga hukum, khususnya bagi PPK sebagai penanggung jawab penuh pelaksanaan kontrak.

Ironisnya, PPK UBB Rahmad Iskandar justru memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan Asatu Online secara berulang kali tidak mendapatkan respons. Sikap diam ini semakin memperbesar kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan proyek di lingkungan kampus.

BPI KPNPA RI menilai keterlambatan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak dapat ditoleransi. Sukendar menegaskan, kontraktor seharusnya memiliki kesiapan modal dan manajemen sejak awal.

“Jangan jadikan kampus sebagai korban ketidakmampuan finansial pelaksana proyek. Ini uang negara, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Tak hanya itu, BPI KPNPA RI juga menyoroti lemahnya pengawasan teknis di lapangan. Ia menyebut masih ditemukannya pekerja yang mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang sejatinya merupakan syarat mutlak dalam proyek konstruksi.

“Ini lingkungan kampus, pusat pendidikan dan intelektual. Kalau K3 saja diabaikan, bagaimana publik bisa percaya tata kelola proyeknya berjalan baik?” ujarnya.

Kemoloran proyek Gedung LPPM–LPMPP juga membangkitkan trauma lama di tubuh UBB. Publik masih mengingat proyek pembangunan Auditorium UBB bernilai puluhan miliar rupiah yang kini terbengkalai dan dijuluki ‘rumah hantu’ di kawasan kampus.

Proyek auditorium tersebut menjadi simbol kegagalan pengelolaan proyek, pemborosan anggaran negara, serta lemahnya akuntabilitas. Kini, kekhawatiran publik kembali mencuat agar sejarah kelam itu tidak terulang.

Kekhawatiran tersebut kian beralasan karena proyek Gedung LPPM–LPMPP bukan satu-satunya yang molor. Proyek pembangunan Gedung Balai Utama De Universitaria senilai Rp8,8 miliar juga dilaporkan mengalami keterlambatan serupa.

Kedua proyek tersebut sama-sama bersumber dari anggaran PNBP/BLU dengan masa kontrak berakhir pada 31 Desember 2025. Namun hingga tenggat waktu terlampaui, progres fisik keduanya belum mencapai 100 persen.

Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan pekerjaan dapat dikenai sanksi tegas. Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021, kontraktor wajib dikenai denda keterlambatan, sementara PPK dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pencopotan jabatan apabila terbukti lalai.

Bahkan, jika ditemukan unsur kerugian negara atau dugaan pengondisian proyek, persoalan ini berpotensi masuk ke ranah pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (*)

Penulis: Yn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *