Pangkalpinang, Deteksi Pos– Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah menggodok revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Rapat pembahasan digelar di ruang rapat lantai I Sekretariat Daerah, Rabu (21/5/2025), dan dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Subekti, yang mewakili Pj Wali Kota Pangkalpinang.
Dalam forum itu, Subekti menegaskan perlunya penyesuaian sejumlah aturan, termasuk soal jumlah Rukun Tetangga (RT) dan kriteria pengurus lembaga kemasyarakatan, agar lebih selaras dengan kondisi riil di lapangan.
“Aturan sekarang mengharuskan minimal dua RT dalam satu RW. Tapi faktanya, di lapangan sangat bervariasi. Bahkan, jumlah kepala keluarga (KK) yang dilayani ada yang cuma 31, ada juga yang tembus 1.000 KK,” ungkap Subekti.
Menurutnya, revisi Perwako ini bertujuan mendorong pelayanan publik yang lebih efektif dan menyentuh kebutuhan warga.
“Kalau jumlah RT disesuaikan dengan beban pelayanan, pemberdayaan masyarakat akan jauh lebih maksimal,” ucapnya.
Subekti juga menyoroti mekanisme pemilihan RT dan RW yang selama ini dilakukan secara langsung oleh warga. Ia menilai pola satu KK satu suara masih relevan dan perlu dipertahankan.
“Itu tradisi demokratis yang sudah berjalan lama. Masyarakat memilih sendiri, bukan ditunjuk,” tegasnya.
Terkait persyaratan usia dan pendidikan pengurus RT/RW, Subekti menyebutkan aturan dari Kemendagri menetapkan batas usia maksimal 45 tahun dengan pendidikan minimal SD. Namun, ia menilai perlu ada kelonggaran sesuai kondisi lokal.
“Faktanya, masih banyak RT/RW yang tamatan SMP bahkan ada yang tidak tamat sekolah formal. Jadi, aturan ini harus realistis agar tidak menyulitkan,” pungkas Subekti. (*)


















