Perbaikan Tata Kelola Timah, PT Timah Tbk Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat

Pangkalpinang, deteksipos.com– Upaya perbaikan tata kelola timah secara nasional terus digalakkan. Sebagai perusahaan pertambangan timah yang merepresentasikan negara, PT Timah Tbk berkomitmen mendukung inisiatif ini melalui berbagai langkah strategis.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menggelar Rapat Koordinasi Rencana Tata Kelola Kerja Sama Kemitraan Terkait Jasa Penambangan Komoditas Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rakor ini diinisiasi oleh Kejaksaan Agung RI dan dihadiri oleh Plt. Direktur IV Jamintel Kejaksaan Agung RI Irene Putri, jajaran Manajemen PT Timah, Pj Sekda Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Teguh Darmawan, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Bangka Belitung, serta Bupati se-Bangka Belitung, Senin (3/2/2024).

Plt. Direktur IV Jamintel Kejaksaan Agung RI Irene Putri menjelaskan bahwa rakor ini membahas dua isu utama, yakni kerja sama kemitraan PT Timah Tbk dengan kelompok masyarakat di wilayah IUP PT Timah serta regulasi terkait aktivitas penambang rakyat di luar IUP PT Timah.

“Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari diskusi sebelumnya, yang bertujuan agar masyarakat Bangka Belitung dapat menikmati sumber daya alam di wilayahnya secara lebih adil dan berkelanjutan. PT Timah memiliki IUP yang luas dan signifikan, sehingga masyarakat dapat bermitra dengan PT Timah dalam koridor tata kelola yang baik (good governance),” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah diharapkan dapat mengusulkan kelompok masyarakat yang layak bermitra dengan PT Timah, baik melalui koperasi maupun BUMDes.

“Setelah adanya MoU, kerja sama ini akan berlanjut dengan mekanisme yang lebih konkret. Pemda hanya memfasilitasi kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria untuk bermitra dengan PT Timah, baik dalam bentuk BUMDes maupun koperasi. Kita ingin memastikan bahwa tata kelola kemitraan ini berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tambahnya.

Kemitraan ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi kerugian negara sekaligus menekan aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung. Untuk memastikan implementasi yang baik, Kejaksaan akan mendampingi program ini melalui Kejaksaan Negeri di masing-masing kabupaten.

Sementara Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk, Dicky Octa Zahriadi, menegaskan bahwa perbaikan tata kelola melalui pola kemitraan ini sangat penting bagi perusahaan. Sebagai BUMN, PT Timah memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi kepada negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kemitraan ini sangat strategis karena melibatkan koordinasi dan kolaborasi dari berbagai pihak. Dengan adanya sinergi ini, kita bisa mencapai tujuan utama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi negara,” ujarnya.

Pj Sekda Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, turut mengapresiasi terselenggaranya rakor ini. Ia menilai pola kemitraan dengan masyarakat dapat menjadi solusi dalam menggerakkan kembali perekonomian di Bangka Belitung, asalkan dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.

“Sektor pertambangan masih menyumbang sekitar 30 persen terhadap PDRB Bangka Belitung. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai aturan agar dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, sekaligus memastikan adanya tanggung jawab lingkungan pascatambang,” katanya.

Sedangkan, Pengamat Hukum dan Tata Kelola Pertambangan Timah, Dr. Firdaus Dewilmar, S.H., M.Hum., CGCAE, menilai upaya PT Timah dalam memperbaiki tata kelola sudah mulai dijalankan dengan serius dan komprehensif. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah meminta pendampingan dari Jamdatun Kejaksaan RI.

“Perbaikan tata kelola ini sudah dimulai oleh jajaran Direksi PT Timah dan MIND ID dengan membangun komunikasi strategis dengan pemerintah daerah, kementerian, serta lembaga terkait. Mereka juga menggelar berbagai konsultasi dan FGD dengan melibatkan pemangku kepentingan dan para ahli,” jelasnya.

Menurutnya, ke depan PT Timah perlu menempatkan masyarakat di sekitar wilayah IUP sebagai mitra strategis dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi lokal.

“Untuk jangka pendek, kemitraan dengan kelompok masyarakat harus segera diwujudkan, baik di darat maupun perairan sekitar IUP PT Timah. Hal ini juga merupakan respons terhadap telah diterbitkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa reformasi tata kelola PT Timah harus dilakukan dalam kerangka besar transformasi kelembagaan. Hal ini sejalan dengan upaya perusahaan dalam meningkatkan kinerja dan indeks keberlanjutan bisnis, guna menjadi perusahaan tambang timah berkelas dunia.

Berbagai langkah perbaikan yang telah dilakukan mencakup penyempurnaan kebijakan, perbaikan struktur organisasi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

“Langkah-langkah ini bertujuan menciptakan sistem yang lebih adaptif, inovatif, dan kompetitif terhadap perubahan industri. Selain itu, setiap keputusan yang diambil harus berbasis Business Judgment Rules yang sejalan dengan prinsip GCG,” tutupnya. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *