Bangka, Deteksi Pos – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhumah Restu Nopita, seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) KPU Kabupaten Bangka. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada orang tua almarhumah di kantor KPU Kabupaten Bangka, Selasa (21/1).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, menjelaskan bahwa santunan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perlindungan bagi seluruh petugas ad hoc pemilu di Indonesia.
“Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KPU telah terjalin baik di tingkat pusat hingga daerah, termasuk Kabupaten Bangka. Ini adalah wujud negara hadir dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya bagi pegawai tetap KPU, tetapi juga petugas ad hoc,” ungkap Evi.
Evi berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. “Kami sadar santunan ini tidak dapat menggantikan rasa kehilangan, tetapi kami berharap dapat memberikan pegangan bagi keluarga untuk melanjutkan kehidupan,” tambahnya.
Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, turut menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas langkah cepat dalam menyerahkan santunan kepada ahli waris. Ia juga menyampaikan rasa duka mendalam atas wafatnya Restu Nopita saat menjalankan tugas membantu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Desa Pemali.
“Kami sangat menghargai dedikasi almarhumah dalam membantu tugas KPU dan turut serta mendukung suksesnya pemilu. Semoga pengabdian beliau menjadi amal jariah,” ujar Sinarto.
Sinarto menekankan bahwa pemberian santunan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam menghargai jasa para petugas pemilu, khususnya mereka yang gugur saat bertugas.