Jampidsus Kejaksaa. Agung, Febrie Adriansyah (Foto : Kejagung)
Jakarta, Deteksi Pos – Kejaksaan Agung kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap tindak pidana korupsi yang menyentuh kebutuhan pokok masyarakat. Jumat (20/12/2024), melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Ketiga saksi tersebut adalah:
1. AA, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (2016-2020).
2. IKHP, Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Perekonomian RI.
3. YEND, Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Analisis Perdagangan Ahli Muda di Direktorat Impor Kementerian Perdagangan sejak 2022.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terhadap tersangka TTL dkk., yang diduga terlibat dalam manipulasi impor gula. Kejahatan ini dinilai tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam stabilitas pasokan kebutuhan pokok rakyat.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindak pidana korupsi pada sektor pangan, terutama bahan pokok seperti gula, adalah kejahatan serius yang berdampak luas pada masyarakat. Gula, sebagai kebutuhan harian, memegang peranan vital dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial.
“Korupsi dalam importasi gula adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Pelaku yang terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman berat, termasuk pidana maksimal dan pengembalian kerugian negara,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Kejaksaan Agung memandang korupsi di sektor pangan sebagai bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Setiap pihak yang terbukti terlibat, baik dari unsur pemerintahan maupun swasta, akan dikenai sanksi hukum yang berat.
Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat terlindungi dari praktik korupsi.
Kasus ini menjadi momen penting untuk menegaskan bahwa korupsi tidak akan dibiarkan merusak kesejahteraan rakyat. Pemerintah dan penegak hukum akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap pelaku dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Korupsi bukan hanya soal uang negara, tetapi soal hak rakyat untuk mendapatkan kebutuhan pokok yang terjangkau dan berkualitas.
“Korupsi pangan adalah kejahatan luar biasa yang harus dilawan bersama demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya. (**)