Jakarta, Deteksi Pos – Proses pemilihan Ketua RT.005/RW.01 di Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, diduga kuat cacat hukum. Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah pemilih yang terlibat ternyata tidak berdomisili di wilayah tersebut.
Dari hasil investigasi, beberapa pemilih tidak memiliki tempat tinggal tetap meskipun mereka memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan alamat di RT tersebut. Kondisi ini terjadi karena warga menempati area “jalur hijau” yang sempat dibongkar oleh pihak kelurahan untuk proyek septic tank dari Kementerian Kesehatan.
Seorang warga dengan inisial FD menjelaskan bahwa alamat Jl. Kemenangan 1 No. 36 RT.005 RW.01, Glodok, yang tercatat sebagai domisili beberapa pemilih, sebenarnya adalah tempat usaha pengolahan daging ayam dengan hunian sementara di atasnya.
“Bahkan ada pemilih yang bukan warga asli sini, melainkan pendatang. Mereka entah bagaimana bisa memiliki KTP dan KK setempat, padahal jarang terlihat di lingkungan ini,” ungkap FD pada Deteksi Pos, Sabtu (2/11/2024)
Lebih jauh, ditemukan pula bahwa sejumlah pemilih yang mengontrak di wilayah tersebut selama lebih dari tiga tahun diberi hak suara.
Namun, keabsahan data pemilih ini dipertanyakan, mengingat Pergub DKI No. 22 Tahun 2022 mengatur bahwa pemilih harus memiliki KTP dan bertempat tinggal tetap sesuai alamat di wilayah pemilihan.
Meski kelurahan tidak terlibat langsung dalam kepanitiaan, publik menilai mereka tetap memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini, termasuk memastikan data pemilih memenuhi aturan dan menjamin keabsahan pemilihan.
Penulis: Mustopa