Babel  

Polemik Tambang Batu Beriga: Pansus Minta Masyarakat Gugat PT Timah

Pangkalpinang, Deteksi Pos – PT Timah tetap berkomitmen untuk melanjutkan aktivitas pertambangan di laut Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Keputusan ini memicu kekecewaan dari Rina Tarol, anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Kawasan Izin Usaha Pertambangan Batu Beriga, yang menilai langkah ini mengabaikan aspirasi masyarakat.

Dalam rapat Pansus dengan PT Timah pada Jumat (18/10/2024), Rina menegaskan bahwa meskipun Pansus telah meminta penundaan hingga menuggu hasil dari Pansus, tetapi PT Timah tetap ngotot melanjutkan aktivitasnya.

“Pafahal sebanyak 80 persen masyarakat menolak tambang. Saya berharap agar desa ini dijadikan zona zero tambang demi menjaga ketenangan nelayan dan kelestarian laut,” tegas Rina.

Rina juga mengkritik tawaran Corporate Social Responsibility (CSR) PT Timah yang dinilai tidak memadai. Ia menekankan perlunya tanggung jawab nyata pasca-pertambangan, termasuk reklamasi lingkungan yang rusak.

Ia juga menyatakan bahwa PT Timah cenderung meninggalkan masalah tanpa solusi setelah kegiatan pertambangan selesai, menyisakan kerusakan yang merugikan masyarakat.

Rina menyoroti bahwa sebagian besar pemilik ponton tambang adalah pihak luar, sehingga keuntungan lebih banyak dinikmati cukong ketimbang masyarakat lokal.

“PT Timah tidak bisa mengamankan aset mereka, namun mereka tetap memaksakan aktivitas pertambangan,” kritiknya.

Lebih lanjut, Rina menegaskan adanya ketidakjelasan status PT Timah, yang dalam sidang Tipikor mengaku sebagai anak perusahaan, tetapi dalam konteks ini mengklaim sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kita harus tanyakan kepada menteri, sebenarnya PT Timah ini apa?” katanya.

Sebagai langkah hukum, Rina mengajak masyarakat untuk menggugat PT Timah terkait dampak negatif dari kegiatan pertambangan. Ia juga meminta masyarakat mempertanyakan prosedur perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk evaluasi keabsahannya.

“DPRD hanya bisa mendampingi masyarakat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugat PT Timah dan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan izin-izin itu, karena belum tentu benar izin itu, benar tidak prosedur yang mereka jalani, jangan-jangan terjun dari langit,” katanya. (Tama)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *