DPRD Kabupaten Bangka Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan Bahas KUA-PPAS Perubahan 2024

Bangka, Deteksipos – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna pada Rabu (31/07/2024) dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran (TA) 2023. Selain itu, rapat ini juga membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD TA 2024.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar, S.IP, dan dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka, Asmawi Alie, Wakil Ketua II DPRD, Rendra Basri, B.Sc, anggota FORKOPIMDA, kepala dinas, camat, lurah, perwakilan Darma Wanita, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Iskandar menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023. “Prestasi ini merupakan yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2016. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan,” ungkapnya.

Berdasarkan rekomendasi dari BPK perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui surat tertanggal 27 Mei 2024, DPRD Kabupaten Bangka menyepakati Raperda pertanggungjawaban APBD 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Iskandar juga menekankan pentingnya pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan 2024 sebagai landasan perencanaan yang berorientasi pada prioritas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Plh Sekda Kabupaten Bangka, Asmawi Alie, dalam sambutannya menegaskan bahwa persetujuan Raperda ini merupakan wujud kepatuhan terhadap Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia memberikan apresiasi atas kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pembahasan yang berjalan konstruktif hingga menghasilkan kesepakatan.

Asmawi juga menggarisbawahi sejumlah tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2024 yang dipengaruhi oleh berbagai faktor disruptif. Untuk itu, pemerintah daerah mengambil langkah strategis melalui perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 guna menjaga stabilitas fiskal, ekonomi, dan sosial masyarakat. “Kami optimis pelaksanaan APBD 2024 akan berjalan lebih baik, memberikan dampak signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Asmawi mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan yang telah diberikan. “Semoga upaya kita bersama dalam membangun Kabupaten Bangka senantiasa mendapatkan rahmat dan ridha dari Allah SWT, sehingga Bangka menjadi daerah yang lebih sejahtera dan mulia,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *