Diduga Korupsi, BPI KPNPA RI DPD Sulsel Laporkan Mantan Kades Balombong ke Kejaksaan Negeri Majene

Majene, deteksipos.com– Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) telah melaporkan Napsir, mantan Kepala Desa Balombong, Kecamatan Pamboang, ke Kejaksaan Negeri Majene, Provinsi Sulawesi Barat. Laporan ini tercatat dengan nomor surat 002/SL/BPI-KPNPA RI/SULAWESI/VII/2024, yang diajukan pada tanggal 15 Juli 2024.

Napsir dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2023. Berdasarkan laporan masyarakat, Napsir diduga membeli 56 unit mesin katinting untuk bantuan nelayan dengan total biaya sebesar Rp. 280.000.000. Namun, laporan masyarakat menyebutkan bahwa harga satu unit mesin katinting seharusnya berkisar Rp. 2.000.000. Hal ini menunjukkan adanya kelebihan dana sebesar Rp. 168.000.000 dari pembelian 56 unit tersebut.

Kasus ini melibatkan Napsir, mantan Kepala Desa Balombong, yang diduga menyalahgunakan dana desa. Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi BPI KPNPA RI, yang dipimpin oleh Sadiman, telah mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Majene berdasarkan temuan dan laporan masyarakat.

Laporan resmi diajukan pada tanggal 15 Juli 2024, dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Sulawesi Barat. Dugaan korupsi ini terjadi di Desa Balombong, Kecamatan Pamboang, selama tahun anggaran 2023.

Kasus ini penting karena menunjukkan dugaan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Kelebihan dana sebesar Rp. 168.000.000 ini dapat digunakan untuk proyek lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Desa Balombong.

BPI KPNPA RI berharap Kejaksaan Negeri Majene segera memproses laporan ini dengan memanggil dan memeriksa Napsir. Sadiman, Koordinator Wilayah BPI KPNPA RI DPW Sulawesi menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini secara profesional dan membantu mengumpulkan semua bukti yang diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Laporan ini diajukan oleh BPI KPNPA RI DPW Sulawesi setelah mendapatkan bukti awal dan laporan dari masyarakat. “Kami telah melakukan investigasi awal dan menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana desa. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Majene,” ujar Sadiman dalam konferensi pers pada Senin (22/7).

Masyarakat Desa Balombong menyambut baik langkah yang diambil oleh BPI KPNPA RI DPW Sulawesi Mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dana desa sangat penting untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Feriyandi, Ketua Investigasi BPI KPNPA RI di Jakarta, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil. “Kasus ini harus menjadi contoh bahwa penyalahgunaan dana desa tidak bisa ditolerir. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar semua pihak yang terlibat diusut tuntas,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Majene diharapkan segera memberikan update terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Masyarakat dan berbagai pihak terkait terus menanti hasil dari proses hukum yang sedang berjalan. (**)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *