Lokasi proyek galian jaringan PJU, (Foto: Ist. Deteski Pos)
Jakarta, Deteksi Pos – Proyek galian jaringan peningkatan kualitas pencahayaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Bina Marga Daerah DKI Jakarta Selatan zona 4 (empat) penempatan pondasi galian Berdiri di atas saluran pembuangan air mengakibatkan sejumlah jalan trotoar rusak.
Pantauan, Deteksi Pos dilokasi, bahwa kontraktor mengerjakan pekerjaan terindikasi pengerjaan dinilai tidak sesuai dengan speck dan volume pekerjaan dilapangan. Oleh karena itu,
kondisi kerusakan trotoar akibat pondasi tiang PJU terlalu dekat 10 cm dari saluran air.
Ketua LSM Derap Pembangunan Bambang, mengatakan imbas dari pemasangan pengerjaan kontraktor proyek PJU bisa dilihat banyak Berdiri diatas saluran air jalur Jalan Rawajati barat kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Kemudian, kata Bambang proyek dari Anggaran APBD agar ada yang selalu mengawasi sehingga pelaksanan proyek memiliki hasil yang optimal sesuai dengan perencanaan, tegas Bambang saat dikonfirmasi awak media pada Senin (15/7).
Menurutnya, semua konsultan pengawas harus bertanggungjawab dan kerja keras dilapangan jangan sampai kecolongan dikemudian hari, tambahnya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan Berdasarkan laporan LHP (BPK) Tahun 2020- 2022 Bidang Pencahayaan kota Dinas Bina marga DKI adanya proyek kurang volume dan spesikasi sehingga proyek galian jaringan PJU yang dikerjakan pihak kontraktor? Tiap tahunnya banyak temuan lebih bayar, kurang volume dalam laporan Tersebut.
“Pemerintah DKI akan mengalami kerugian kualitas pembangunan dan kerugian keuangan daerah apabila pengawas tidak berjalan semestinya,” ungkapnya.
Sikap tegas PJ Gubernur Heru Budi Hartono harus menanggapi proyek- proyek Pemprov DKI Jakarta, dan
saya sarankan PJ Gubernur harus benar- benar mengawasi ketat proyek
(APBD) DKI Jakarta.
“Yang dikerjakan melalui Jasa pihak ketiga PT RH dalam pengerjaan proyek yang diduga kontruksi cakar ayam material tiang PJU kurang Volume dan tidak Profesional.” Terbangnya.
Semestinya dalam pelaksanaan pembangunan peningkatan kualitas Pencahayaan kota dan penunjang Pedestrian tersebut, rekanan harus mengutamakan kualitas dan Kuantitas Kontruksi dan Material coran apakah sudah keselurahan di coran Namun, dilapangan tidak demikian.
Bahkan, rangkaian pembangunan kualitas pencahayaan dugaan konstruksi tembok beton tidak merata keselurahan terputus-seperti tidak terencana tampak dalam, ujarnya.
Bambang menyebut mengacu pada pasal 41 UU-RI NO.31 Tahun 1999 JO UU NO.20 Tahun 2001 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi antara lain:
1. Masyarakat Dapat Berperan serta membantu Upaya pencegahan dalam pemberantasan korupsi.
2. Peran serta masyarakat sebagai mana yang dimaksud dalam ayat 1 wujudkan dalam bentuk ;
– Hal mencari memperoleh dalam memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
– Hak Untuk Memperoleh pelayanan dalam mencari,Memperoleh dan Memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindakan pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi. (Ref Ys)