Bangka, deteksipos.com – Penjabat Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Haris, menyerahkan 61 lembar surat keputusan (SK) perpanjangan masa kerja kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun pada Kamis (11/7).
“Perpanjangan masa kerja kepala desa tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” kata M. Haris di Sungailiat.
M. Haris menekankan bahwa perpanjangan masa kerja ini harus dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja dan merealisasikan program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap para kepala desa dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sebagai perpanjangan tangan dari program pemerintah pusat dan daerah.
“Sebagai perpanjangan kerja dari program pemerintah pusat dan daerah, kepala desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus mampu memberikan pelayanan yang maksimal,” jelas M. Haris.
Menjelang Pilkada 2024, M. Haris mengingatkan seluruh kepala desa untuk menjaga netralitas sebagai aparatur pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa adanya konflik kepentingan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie, menyampaikan bahwa selain SK perpanjangan masa kerja kepala desa, juga diserahkan 377 lembar SK perpanjangan masa kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa kerja BPD pun diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Masa kerja BPD sama dengan kepala desa yakni dari enam tahun menjadi delapan tahun,” kata Dalyan Amrie.
Dalyan Amrie berharap kepala desa dan BPD dapat bekerjasama dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Fokus utama mereka adalah penanganan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting, yang menjadi program penting pemerintah.
“Kami berharap kepala desa dan BPD dapat bekerjasama dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, terutama dalam penanganan kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting,” ujar Dalyan.
Penyerahan SK ini merupakan langkah nyata dalam upaya pemerintah untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan memastikan bahwa program-program penting dapat terlaksana dengan baik, demi kesejahteraan masyarakat. (**)