Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar (Foto : ist)

Jakarta, Deteksi Pos – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu (19/6).

Ketiga saksi tersebut adalah:
1. EEL dari Toko Aneka Logam
2. YSE dari Toko Emas Jaya Abadi
3. STY, pegawai PT Antam Tbk

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan, “Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.”

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” imbuhnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *