Jakarta, Deteksi Pos- Jakarta, Asatu Online – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan korupsi, Terpidana Mokhammad Zahli, yang telah masuk Daftar Pencairan Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Rembang. Penangkapan dilakukan di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (05/6).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Mokhammad Zahli merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Rembang berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait pengamanan Terpidana. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1129 K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010 jo. Nomor: 378/Pid/2008/PT.Smg tanggal 21 Januari 2009 jo. Nomor: 13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008, menyatakan bahwa Mokhammad Zahli terlibat dalam tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan uang kas Sekretariat Daerah Rembang Tahun Anggaran 2005.
“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp823.486.620, dan Zahli dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun serta denda Rp50 juta subsider selama 3 bulan kurungan,” tambah Ketut.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa Mokhammad Zahli terpantau berada di sekitar wilayah Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 18.00 WIB pada Rabu, 05 Juni 2024. Tim berhasil melakukan pengamanan terhadapnya dengan kooperatif. Selanjutnya, Zahli dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Rembang.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk memantau dan menangkap buronan yang masih buron, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatan mereka karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (**)