Perkara Korupsi Komoditas Timah: Kejagung Periksa Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa

Dr. Ketut Sumedana (Foto : ist)

Jakarta, Deteksi Pos – Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk selama periode tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa dua orang saksi yang diperiksa memiliki inisial LG, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan CS, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Sariwiguna Bina Sentosa.

“Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, dengan tersangka utama bernama Thamron alias Aon dan kawan-kawan,” ungkapnya pada Rabu (29/05).

Lebih lanjut, Sumedana menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang disidangkan.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam industri komoditas timah, yang merupakan aset strategis bagi negara,” tambahnya.

“Dengan adanya pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut, diharapkan dapat terungkap lebih banyak informasi yang dapat mendukung proses penyidikan dan pengadilan dalam perkara ini,” imbuh Kapuspenkum.

“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas vital bagi negara,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *