Bangka, Deteksi Pos – Seorang anggota DPR RI seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi peraturan, terutama sebagai anggota Komisi A. Namun, mengapa ada anggota DPR RI yang terlibat dalam pelanggaran aturan? Meskipun telah terpilih menjadi wakil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 4 periode.
RT, seorang anggota DPR RI dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga terlibat dalam pelanggaran aturan terkait perkebunan.
Berdasarkan laporan dari Andi (bukan nama sebenarnya), seorang warga Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, perusahaan sawit PT Mestika Abadi Sejahtera (MAS) yang diduga dimiliki oleh RT, mengelola lahan seluas 500 hektare di Desa Bukit Layang tanpa izin resmi, namun sudah melakukan panen berkali-kali. Selain itu, sekitar 25 hektare lahan masuk dalam kawasan bakau Desa Bukit Layang.
“Anda PT MAS memiliki lahan sekitar 500 hektare, di mana 300 hektare sudah sering dipanen dan 200 hektare sedang dalam proses pembukaan lahan,” ungkap Andi.
Andi juga mengungkapkan bahwa sekitar 25 hektare dari lahan yang sedang disiapkan untuk tanaman tersebut terletak di dalam kawasan hutan bakau.
Permasalahan kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit di sepanjang DAS Sungai Layang, terutama di Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, menimbulkan kekhawatiran bagi warga, terutama nelayan, akibat pembabatan hutan bakau.
Kepala Desa Bukit Layang, Surono, menyatakan bahwa desa telah mengeluarkan surat tanah untuk sebagian lahan, meskipun belum ada transaksi jual beli dengan masyarakat lain.
“Meskipun total luas kebun sawit yang dimiliki oleh Rudiyanto Tjen diperkirakan mencapai 500 hektare, pemerintah desa tidak pernah memberikan izin resmi,” ujar Surono.
Masyarakat juga mempertanyakan program plasma dari PT MAS untuk masyarakat setempat yang belum terealisasi, padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, perusahaan perkebunan wajib membangun kebun masyarakat dengan luas minimal 20% dari total area kebun yang dikelolanya.
Kantor DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu) Dian Firnandy membebarkan bahwa perizinan OSS PT MAS belum ada. Dian menyebut proses perizinan masih dalam proses.
“Masih dalam proses,” tegas Dian.
Anggota DPR RI Rudianto Tjen belum merespons konfirmasi dari Asatu Online, meskipun pesan telah dikirim sejak tadi siang. (Heri Uzwan)