Jakarta, Deteksi Pos – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menyelenggarakan Sosialisasi dan Pencanangan Desa Binaan Imigrasi pada Selasa, 28 Mei 2024, di eL Hotel Jakarta.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kepala Satuan Kerja Imigrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, serta para pemangku kepentingan terkait, dengan narasumber dari BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kegiatan ini merupakan langkah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara untuk mencegah warga di wilayahnya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Luar Negeri dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi. Desa Binaan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Jakarta Utara agar tidak menjadi korban TPPO yang semakin marak.
“Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengajak dan mencanangkan para perangkat Kecamatan sampai dengan Kelurahan serta pihak Sekolah di wilayah Jakarta Utara untuk menjadi perpanjangan tangan Kantor Imigrasi Jakarta Utara dalam meminimalisir terjadinya praktek TPPO,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, juga menyampaikan pesan dalam sambutannya.
“Kita sebagai anak bangsa dan masyarakat harus memiliki pemahaman yang sama tentang bagaimana kita menghadapi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum TPPO,” tegas R. Andika. Beliau juga mengajak para tamu undangan untuk bersama-sama memerangi upaya TPPO agar tidak ada lagi korban.
“Karena per hari ini agen-agen masih merekrut secara ilegal saudara-saudara kita yang ingin bekerja ke luar negeri,” tambahnya.
Desa Binaan Imigrasi merupakan program Direktorat Intelijen Keimigrasian yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi.
Program ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI, guna meminimalisir terjadinya PMI Nonprosedural serta mencegah masyarakat menjadi korban TPPO. (Mustofa)