Pangkalpinang, Deteksi Pos – Penanganan kasus korupsi timah di Kepulauan Bangka Belitung yang diduga merugikan negara sebesar 271 T masih berlanjut. Selain menyeret pengusaha dan artis, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dan berhasil menyita beberapa barang bukti.
Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA, menyampaikan dalam Konferensi Pers setelah Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa pengelolaan aset dan smelter oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI tetap dapat dikelola sesuai aturan dan memberi peluang usaha bagi masyarakat.
“Sebagai Penjabat Gubernur yang bertanggung jawab salah satunya tentang penyediaan lapangan kerja bagi masyarakatnya, salah satu poin yang kita bahas dalam rakor adalah agar smelter tetap dikelola untuk menjaga aset dan mata pencaharian masyarakat di sektor ini,” ujarnya kepada media.
Dalam konferensi persnya, Safrizal menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Forkopimda akan tetap menindak tegas praktek pertambangan timah ilegal.
“Sektor timah ilegal akan terus kita tindak bersama Forkopimda. Ini juga komitmen kita saat rakor tadi,” tambahnya.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Amir Yanto, menjelaskan kepada media bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan aset 5 smelter di Kepulauan Bangka Belitung.
“Kelima smelter ini akan tetap dikelola untuk memberikan peluang usaha kepada masyarakat, di mana 30 persen penduduknya bekerja di sektor timah,” ujarnya.
Amir menegaskan bahwa pengelolaan smelter tersebut bersifat legal dan sesuai dengan aturan serta tidak merusak lingkungan.
“Kami berharap semua pihak mendukung agar proses penanganan perkara ini berjalan lancar,” pungkasnya. (***)






















