Tersangka Notaris Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa

Tersangka EM Notaris ditahan Kejati Sumsel (Foto : ist)

Palembang, Deteksi Pos – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan langkah lanjutan dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, berupa asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta. Pada Jumat, 19 April 2024, mereka melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka EM, seorang notaris di Palembang.

Tersangka EM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024, selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang. Hal ini dilakukan dengan alasan kekhawatiran akan pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana, sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

Sebelumnya, enam tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini, di antaranya AS (Alm) dan MR (Alm) yang telah meninggal dunia, serta ZT, EM, DK, dan NW.

“Tersangka EM didakwa melanggar pasal-pasal terkait korupsi, baik secara primer maupun subsidiyer, menurut Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

“Modus operandi yang digunakan melibatkan peran tersangka EM sebagai notaris di Palembang, yang membuat akta palsu untuk mengubah aset Yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset Yayasan Batanghari Sumatera Selatan. Berdasarkan akta tersebut, tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Yogyakarta,” imbuhnya.

Setelah Tahap II dilaksanakan, penanganan perkara diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Perkara akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *