Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza (Foto : Deteksipos)
Pangkalpinang, Deteksipos – Pada tanggal 15 November 2023, masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang akan berakhir. Namun, dalam kurun 9 hari menjelang akhir masa jabatan tersebut, DPRD Kota Pangkalpinang belum menerima kepastian mengenai nama Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang.
Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza, menyatakan hal ini usai rapat Paripurna kedelapan masa persidangan 1 tahun 2023 Kota Pangkalpinang pada Senin (6/11/2023). Dia mengungkapkan bahwa belum ada surat keputusan resmi dari Mendagri terkait penunjukan nama untuk menjabat sebagai Pj Walikota Pangkalpinang.
“Kami berharap keputusan tersebut segera kami terima dalam waktu dekat,” ungkap Abang Hertza.
Meskipun belum menerima kepastian dari Mendagri, sebagai Ketua DPRD, Abang Hertza menekankan pentingnya memastikan kekosongan jabatan tidak terjadi saat tanggal 15 November. Dia berharap pemerintah pusat telah mengantisipasi situasi ini.
“Pada tanggal 15 November, jabatan harus terisi. Tidak boleh ada kekosongan, meski hanya satu hari pun,” tegas Abang Hertza.
Abang Hertza menyatakan harapannya agar keputusan terkait penunjukan Pj Walikota dapat segera disampaikan, mengingat pentingnya kestabilan kepemimpinan setelah berakhirnya masa jabatan yang akan datang.
Penulis : Mamang




















