PANGKALPINANG, Deteksipos.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, S.T., M.Si hadiri rapat pembahasan permohonan kesepakatan Bangun Guna Serah (BGS) terhadap lahan milik Pemerintah Kota Pangkalpinang di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (20/9/2023).
“Ini harus kita barengi dengan aturan yang berlaku, prinsipnya berkenan dengan persyaratan terkait pemanfaatan barang milik daerah. Saya menekankan proses, tentu ini ada acuannya”, ujar Mie Go.
Pada kesempatan ini, tambah Mie Go, ia menekankan untuk mempelajari dan memberi masukan atau sharing.
“Ini tidak bisa kita tunjukkan langsung, berdasarkan aturan ini lelang atau tender. Nanti akan kita bentuk tim lelang dan tim penilai kontribusi yang akan ditandatangani Wali Kota Pangkalpinang”, terangnya.
Intinya, tutur Mie Go, ini merupakan niat baik dalam rangka upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Intinya ini niat baik kita tentu untuk peningkatan PAD, dibalik itu kita harus mengikuti ketentuan yang berlaku”, tukasnya.