Babel  

Kebun Sawit PT.GSBL di Muntok Diduga Masuk Dalam HP Seluas 350 Hektar 

Kebun Sawit milik PT GSBL di Muntok (Foto : deteksipos)

Muntok, Deteksi Pos – Perusahaan perkebunan sawit milik asing (PMA) PT GSBL yang beroprasi sekitar tahun sebilan puluhan, berlokasi di Kecamatan Muntok dan Simpang Teritip, tepatnya berada di Desa Belo Laut, Air Belo, Air Limau, Mayang, dan Desa Simpang Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, ternyata sejak berdirinya banyak menuai permasalahan.

Pihak perusahaan diduga melakukan pembohongan publik terhadap warga sekitar dan Pemerintah Daerah, pasalnya mulai dari pembebasan lahan perkebunan, hingga pemberian izin HGU, dimana dari 9.098 hektar tanaman sawit yang telah diterbitkan HGU nya, ada sekitar 350 hektar ditanam pada Areal Status Hutan Kawasan produksi (HP) Rambat Menduyung.

Hal itu terungkap setelah salah seorang mantan karyawan PT GSBL yang tak ingin disebut namanya kepada Deteksi Pos pada Rabu (24/05/2023). Beliau mengatakan, memang benar sepanjang yang saya ketahui perusahaan perkebunan sawit PT GSBL Muntok, telah berdiri sejak tahun sembilan puluhan yang penerbitan HGU nya sekitar tahun 2003, berahir pada tahun 2028, seluas 9.098 hektar, termasuk didalamnya ada sekitar 350 hektar.

“Ada kebun yang masuk dalam Area Status Hutan Kawasan produsi (HP) s Rambat Menduyung seluas 350 hektar yang berlokasi di Desa Air Belo, Air Limau, Air Bara masuk Desa Mayang, dan dilokasi tersebut ada patok sebagai tanda, untuk lebih jelas bisa konfirmasi dinas terkait,” kata mantan karyawan tersebut.

Menanggapi hal itu, Minal Hadi mantan anggota DPRD Bangka Barat mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut, jika ada perusahaan perkebunan sawit yang melakukan penanaman distatus kawasan hutan produksi (HP) sebelum diterbitkan izin perinsipnya, oleh pemerintah daerah, kawasan hutan yang ada didalam lokasi perkebunan, terlebih dahulu harus dikeluarkan, atau dilepaskan dari status hutan kawasan, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Jika benar PT GSBL telah melakukan penanaman sawit di hutan kawasan produksi (HP), dan memiliki HGU dengan tidak melalui proses pelepasan setatus terlebih dahulu, sesuai ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, maka jelas tindakan perusahaan telah melanggar hukum, dan penerbitan HGU perkebunan PT.GSBL seluas 350 hektar di kawasan hutan produksi (HP) Rambat Menduyung, Cacat Hukum, sesuai Undang Undang Ageraria no.5 THN 1960 dan PP 40/1996, “jelas Minal.

Minal Hadi mengungkapkan, sebaiknya pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengecek kebenaran akan isu ini, jika isu ini benar, maka pemerintah daerah dan instansi terkait, harus menghentikan aktifitas perkebunan perusahaan dilokasi kawasan hutan produksi, seluas 350 hektar tersebut.

“Pemerintah harus memberikan sangsi kepada perusahaan, dengan mengembalikan lokasi tersebut ke pemerintah, sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup, dan kehutanan, no 8 THN 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan, dikawasan hutan lindung dan hutan produksi, ” tambah Minal.

“Kemudian akibat dari kejadian ini, masyarakat setempat, sudah terzolimi selama ini, kehilangan matapencaharian nya, terutama masyarakat yang penghasilannya bergantung pada hutan kawasan, seperti madu ,rotan, tanaman obat obatan, dan lain sebagainya, ” imbuh Minal panggilannya.

Sementara itu Admin Manager PT GSBL Puskas Gianto saat ditemui awak media, Selasa 28/03/2023 diruang Pertemun Pt GSBL Muntok mengatakan, “memang dengan adanya pergantian manageman yang baru, mudah mudahan PT GSBL bisa membawa angin segar dengan lebih terbuka pada masyarakat, membawa perubahan terhadap aspirasi yang berkembang dimasyarakat, dan lebih tanggap menyikapi setiap permasalahan, terutama masalah lahan, maka sebagai antisipasi masalah tersebut pihak perusahaan telah mencanangkan dalam waktu dekat, dalam tahun ini, Pt. GSBL akan melakukan pengukuran ulang lahan, ” jelas Puskas Gianto.

Diakui Puskas, “agar kedepan tidak ada lagi permasalahan yang akan timbul, merugikan Masyarakat dan Pemerintah Daerah, seperti yang sudah kita canangkan masuk dalam program kita, untuk mengeluarkan semua lahan yang berada didalam kawasan hutan,” terangnya. (Zul)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *