Kejari Bateng lakukan Restorasi Justice pada Kasus Pernikahan Siri Trimo

Koba, Deteksi Pos – Setelah melakukan mediasi yang alot, akhirnya kasus pernikahan siri Trimo (34) di Restorasi Justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) pada Rabu (08/3/223).

Pernikahan siri Trimo berawal dari, Trimo datang kerumah penghulu di Simpang Perlang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah untuk minta dinikahkan.

Trimo membawa saksi serta mengaku duda dan pihak perempuan mengaku janda saat ingin dinikahkan.

Tak terima hal itu, Mita istri syah terdakwa melaporkan hal itu kepolisian.

Setelah melalui proses mediasi pihak kejaksaan negeri Bangka Tengah memutuskan untuk melakukan Restorasi Justice karena banyak melakukan berbagai pertimbangan.

Menurut Kepala Sekai Pidana Umum (Kasi Pidum) Agung, SH, MH mengatakan memang benar kami telah melakukan Restorative Justice terhadap terdakwa Trimo (34). Karena syarat untuk melakukan itu semua sudah terpenuhi yang berdasarkan peraturan Kejaksaan RI tentang Pemberhentian Penuntutan.

“Pelaksanaan RJ ini dilakukan pada tanggal 08 maret lalu dihadiri oleh beberapa pihak Kejaksaan, Keluarga, Kelurahan,” pungkasnya.

Loading

Penulis: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *