Foto : Kepala Kejaksaan Agung RI Sanitiar Burhanuddin
Pangkalpinang, Deteksi Pos – Tugas berat sudah menanti kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kajati Babel) Asep Maryono yang baru dilantik oleh Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI Sanitiar Burhanuddin, Rabu (8/2/2023).
Tugas berat itu adalah menuntaskan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung tahun 2017 yang melibatkan tiga pimpinan Wakil Dewan dan Sekretaris DPRD Provinsi Bangka Belitung tahun 2017.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa menggelar konferensi pers di Ruang Tunggu PTSP Kejati Babel, Kamis (8/9/22).
Ketut Winawa mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi tunjangan transportasi ini dimulai Tanggal 30 November 2021 dan berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022.
“Dan kesimpulan ekspose hari Senin tanggal 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021,” kata Ketut Winawa.
Adapun keempat dimaksud yakni : diantaranya :
1. S (Sekwan DPRD Prov. Bangka Belitung tahun 2017).
2. HA ( Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung)
3. AC (Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung)
4. DY (Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung Tahun 2017).
Akibat perbuatan para tersangka, disebutkan Winawa, mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp2.400.000.000,-.
“Para tersangka disangkakan dengan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 | KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RJ Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diketahui, Kepala Kejaksaan Agung RI Sanitiar Burhanuddin melantik Asep Maryono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung, di kantor Kejaksaan Agung RI Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Asep Maryono mengisi posisi Kajati yang sudah dua bulan ditinggalkan Daru Tri Sadono karena pensiun.
Sebelum menjabat Kajati Babel, Asep Maryono menjabat Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, Asep Maryono juga pernah menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur.
Tidak hanya jabatan Kajati, posisi wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Babel ditempati Dwi Setyo Budi Utomo, sebelumnya Dwi Setyo Budi sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung.
Dwi Setyo Budi menggantikan posisi Harti Siregar yang dimutasikan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Sementara itu para tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung tahun 2017 itu, tak satu pun yang memberikan tanggapannya. Padahal Deteksi Pos sudah mengirimkan pesan konfirmasi kepada mereka beberapa jam yang lalu.























