Terjerat Perkara Korupsi, TOPAN DPW Babel Minta Kejaksaan Tahan Tiga Wakil DPRD Babel

Muhammad Zen Ketua LSM TOPAN RI DPW Babel

Pangkalpinang, Deteksi Pos –
Permasalahan korupsi tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Komisi pemberantasan korupsi (KPK) saja, namun hal ini juga menjadi tanggungjawab kita bersama dengan cara membangun komitmen dan tekad yang sama untuk memberantas korupsi serta menyamakan persepsi bahwa korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang harus diperangi.

Sikap peduli dan tidak apatis dari semua elemen masyarakat dalam hal memerangi korupsi dapat menekan merajalela terjadinya korupsi, kolaborasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah, organisasi keagamaan,lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, media massa dan seluruh komponen masyarakat harus saling tolong menolong dalam memerangi tindak korupsi yang terjadi.

Praktek korupsi bukanlah hal yang baru namun sudah terjadi sejak lama walaupun pemerintahan baru ,namun aktivitas yang sama tetap terjadi berulang ulang kali entah kita sadari atau tidak bukankah sebenarnya kita telah disuguhkan tentang suatu fakta kebenaran tentang adanya korupsi, namun kita tetap menerimanya.

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menumbuhkan kesadaran bahwa korupsi adalah musuh bersama, masyarakat harus pro aktif melakukan pengawasan, kontrol dan pelaporan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Provinsi Babel yang menyeret Tiga Wakil DPRD Provinsi Bangka Belitung menjadi tersangka menjadi perhatian masyarakat Provinsi Babel dan Nasional.

Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (LSM TOPAN RI DPW DPW Babel ) yang notabene bergelut pada bidang korupsi, kita merasa sangat peduli dan sangat prihatin kasus yang menyeret pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung sebagai bentuk penghianatan terhadap rakyat yang memilihnya dan telah berani mengkhianati sumpahnya saat dilantik sebagai wakil rakyat DPRD Provinsi Babel.

Hal itu telah diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selaku kontrol sosial masyarakat melalui LSM Topan RI DPW Babel dengan ini menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Provinsi Babel ini hingga tuntas.

Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Babel, diminta harus mampu menunjukkan kepada publik atas keseriusan dan profesionalitas dalam menangani perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi DPRD Provinsi Babel yang menyeret unsur pimpinan DPRD Babel itu.

LSM TOPAN DPW Babel meminta kepada Kejaksaan untuk segera melakukan penahanan terhadap Tiga Pimpinan Dewan yang menjadi tersangka demi rasa keadilan dan kepastian hukum.

“Kami LSM Topan RI Babel menegaskan bahwa akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan akan terus memantau perkembangan kasus ini detik demi detik menit demi menit jam demi jam hari demi harinya dan kami berjanji akan melakukan upaya dengan menyurati kepala kejaksaan Agung RI dengan tujuan untuk terus memantau kasus ini melalui jaksa pengawas agar tidak ada permainan di tingkat Kejati Babel,” kata M.Zen, Senin (12/9).

Terlepas dari semua itu kami juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Daru Tri Sadono yang telah menunjukkan nyalinya dalam mengungkapkan kasus ini, yang kita ketahui bersama bahwa perkara ini terkait dengan kekuasaan politik yang bukan tidak mungkin pihak Kejati Babel akan mendapatkan tekanan dan intervensi dari pihak pihak lain.

“Kami masyarakat Babel menunggu kejutan berikutnya dari pihak Kejati untuk mengumumkan tersangka lainnya dalam perkara ini,” imbuh M.Zen lagi.

“Kita semua diberikan hak dan peran serta oleh undang-undang untuk membangun kesadaran tentang bahaya dan dampak dari korupsi, kita hanya perlu lebih banyak lagi menggunakan hak kita dan peran serta kita untuk menyuarakan perlawanan terhadap tindakan korupsi untuk masa depan kita, masa depan anak cucu kita kelak dan untuk masa depan bangsa Indonesia tercinta,” tutupnya. (Iwan)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *