Wawan Kustiawan, SH Kajari Bangka Barat (foto : deteksipos)
Penulis : Rudy
Muntok, Deteksi Pos– Jaksa Agung Republik Indoneisa
Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H memerintahkan seluruh jajaran untuk memberantas mafia tanah.
Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran di daerah membuka pintu seluas-luasnya untuk menyerap laporan masyarakat yang berhadapan dengan mafia tanah.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Wawan Kustiawan, SH memerintahkan jajarannya melalui bidang intelijen dan pidsus untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap indikasi adanya Mafia Tanah di Kabupaten Bangka Barat.
Selain itu Kejaksaan Negeri Bangka Barat juga mengharapkan peran aktif dari masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Bangka Barat dengan menyediakan nomor informasi layanan publik (081274124449).
Tujuannya agar masyarakat dapat lebih mudah memberikan informasi dan pengaduan terkait adanya permasalahan tanah akibat dari mafia tanah sehingga dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah.
Kejaksaan Negeri Bangka Barat sampai dengan saat ini telah turut serta berperan aktif dalam membantu menyelesaikan permasalahan sengketa pertanahan yang ada di Kabupaten Bangka Barat dengan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada instansi pemerintahan dan juga kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Selain itu Kejaksaan Negeri Bangka Barat dalam setiap kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ke desa senantiasa mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada agar tidak terlibat dalam mafia tanah.
Serta apabila mendapatkan informasi terkait hal tersebut agar segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang selanjutnya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Wawan Kustiawan berharap agar permasalahan sengketa pertanahan yang melibatkan mafia tanah khususnya di Kabupaten Bangka Barat dapat diberantas dan diselesaikan dengan cepat.
Tentunya dalam hal ini juga pihaknya sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah serta seluruh unsur masyarakat hingga ke tingkat desa agar lebih waspada dan peduli mengenai persoalan tanah sehingga ke depannya tidak ada lagi permasalahan sengketa tanah yang melibatkan mafia tanah yang bahkan sampai masuk ke ranah pengadilan.
Sumber : Kejari Babar