Kasi Humas Polres Bangka, Akp Zulkarnain Saat Pimpin Press Release
BANGKA, Deteksipos – Polres Bangka melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengggelar kegiatan Press Release terkait ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Penggelapan yang menyeret terduga pelaku Felix (26) warga Sisingamangaraja Pemali, Kabupaten Bangka.
Press release tersebut, dipimpin oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bangka, Akp Zulkarnain di Parkiran Satreskrim Polres Bangka, kamis (28/7).
Menurut Kasi Humas Polres Bangka, Akp Zulkarnain seijin Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si berujar, Kejadian bermula, pada tanggal 09 Juli yang lalu di tempat kejadian perkara (TKP) Rumah Sakit Medika Stania, Sungailiat.
“Kejadian berawal dari suami korban Ko Sin That datang ke rumah sakit medika Stania prima untuk membesuk temannya yang di rawat di sana. Dengan menggunakan sepeda motor honda vario warna putih BN 3606 BE atas nama Suwita,” terang Zulkarnain.
Dijelaskannya, saat Ko Sin That tengah ngobrol bersama keluarga temannya yang dirawat tersebut, datang seseorang yang tidak ia kenal meminjam motor dengan alasan mau beli busi karena motor miliknya tengah mogok.
“Saat korban tengah ngobrol dengan keluarga temannya, datang terduga pelaku Felix menemuinya. Dengan alasan motor miliknya sedang mogok, dirinya berani meninjam motor kepada Ko Sin That. Karena dirinya merasa iba dengan terduga pelaku maka motor tersebut di berikan olehnya,” jelasnya.
Ia melanjutkan, setelah di tunggu tanggu oleh korban motor tersebut belum juga di kembalikan oleh terduga pelaku kepada korban. Kemudian istri korban melakukan kroscek sebanyak 3 kali di tempat semula, tetapi belum juga motor miliknya di kembalikan oleh terduga pelaku.
“Atas kejadian tersebut, korban Ko Sin That mengalami kerugian sebesar Rp. 23.200.000. Terhadap terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHP pidana atau pasal 372 KUHP pidana. Saat ini barang bukti beserta terduga pelaku telah di amankan di Mapolres Bangka,” pungkasnya. (Amin)