Foto : Masjid Asrama Haji Babel
Pangkalpinang, Deteksi Pos– DS pegawai Kanwil Departemen Agama Provinsi Bangka Belitung ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel di Hari Ulang Tahun (HUT) Adhiyaksa Ke-62 tahun 2022, Jumat ( 22/7/2022).
Penetapan DS menjadi tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 714/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
Selain DS, Kejati Babel juga menetapkan LP Konsultan Perencana proyek pembangunan Masjid Asrama Haji Bangka Belitung.
Kepala Kejati Babel, Darou Tri Sadono SH MHum melalui Asisten Intelijen Kejati Babel, Johnny William Pardede, SH MH yang disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Basel, Basuki Raharjo SH MH menerangkan tersangka DS menurutnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran (TA) 2020.
Sementara tersangka LP selaku Konsultan Perencana kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.
Menurut Basuki, DS & LP diduga telah melakukan penyimpangan keuangan negara mencapai angka miliaran rupiah.
“Total kerugian negara lebih kurang mencapai angka senilai Rp 5.000.000.000.00,” kata Basuki dalam siaran pers yang dikirimkan kepada tim media ini, Jumat (22/7/2022) siang.
Kemudian, Basuki pun menambahkan jika pihak Kejati Babel pun sampai saat ini terus berupaya mengungkapkan kasus dugaan penyimpangan keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi di intansi DPRD Provinsi Babel dan saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Bahwa terkait tindak lanjut Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transfortasi pada Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauaan Bangka Belitung sudah lanjut ke Tahap Penyidikan,” ungkapnya.
Ia pun menambahkan, Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 716/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal Juli 2022 sudah diterbitkan..(tama)