Perkara Tipikor PUPR Prov Babel, Sapriadi Terancam 20 Tahun Penjara

Suasana sidang Tipikor PUPR Prov Babel (foto: istimewa)

Pangkalpinang, Deteksi Pos –  Diduga korupsi uang negara sejumlah Rp 1.100.479.850,- Sapriadi dari Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung ( Kejati Babel) dengan Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Menurut JPU dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sapri telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan mmerampok uang negara sebesar Rp 1.100.479.850.

Jaksa juga merinci total fee yang diterima  2 ponakan nya masing-masing: Muhammad Arifin sebesar Rp 26.000.000 dan Alfa Novel Rp 20.000.000.  sementara Muhamamd Umari  selaku Direktur  CV Arrummy Jaya Sufi sebesar Rp 3.250.000 namun sudah dikembalikan kepada penyidik.

Diketahui, dalam sidang perdana korupsi pada Dinas PUPR Pemprov Bangka Belitung  itu mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, Senin (13/6).

Sementara tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terdiri dari Himawan dan Aulia Perdana di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan, terdakwa  Sapriadi (47) selaku PPK sekaligus selaku PPTK dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek swakelola kegiatan pemeliharaan rutin jalan Bina Marga pada Dinas PUPR Bangka Belitung pada tahun 2018 hingga 2021 untuk pemotongan rumput/ semak belukar atau tebasan atau perambasan untuk ruas jalan.

Ruasan jalan tersebut meliputi Bedengung-Batu Betumpang –Bedengung Payung tahun anggaran 2018. Ruas jalan Pasir Garam Penagan-Kota Kapur tahun 2020.

Ruas jalan Pasir Garam-Penagan –Kota Kapur, ruas jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, ruas jalan Simpang katis-Sungai Selan, ruas jalan Namang-Puput-Simpang Katis. Ruas jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan Lampur. Ruas jalan Penagan-Tanjung Tedung, ruas jalan Kota Lubuk Besar, Ruas jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas jalan Simpang Gedong Payung 2021.

Dalam dakwaan jaksa  mengungkapkan dalam teknis pelaksanaan proyek swakelola tersebut seharusnya dihitung per meter persegi dengan biaya Rp 1.291. Namun ternyata pada kenyataanya sistem pekerjaan dihitung perkilometer persegi sebesar Rp 700.000.

Dalam hal pembayaran, diungkapkan  kalau terdakwa Sapriadi menggunakan modus berupa menyulap  para penyedia jasa  dari orang-orang terdekatnya dimana 2 di antaranya  adalah ponakanya sendiri.

2 ponakanya itu yakni Alfa Novel (Direktur CV Cahaya Hijrah Bersama) dan Muhammad Arifin. 2 ponakanya itu juga kini telah ditetapkan sebagai terdakwa. Selain itu   Muhammad Ali, Muhammad Anas als Anam, Fajri Fauzan Saputra dan Johok.

Namun nama-nama di atas hanya sebatas dipinjam  berupa data,  KTP, rekening hingga NPWP. Gunanya adalah untuk kepentingan pencairan. Dimana nantinya setelah adanya pencairan maka Sapri akan memberitahukan mereka itu namun dengan ketentuan setelah penarikan maka fulus diserahkan kepada terdakwa. Dalam kesepakatan ini ponakanya itu dijanjikan fee sebesar 2,5 persen setiap pencairan.

Ternyata aliran uang korupsinya tak kalah besar mengalir kepada 9 pejabat di tingkat PUPR sendiri yang tak lain sesama PPTK. Adapun total fulus yang masuk kantong itu yakni sebesar Rp 624.727.000.  Fulus yang sempat dinikmati oleh para PPTK itu terbilang besar. 4 orang di antaranya sempat menikmati sampai Rp ratusan juta walau akhirnya  hepeng tersebut dikembalikan kepada jaksa penyidik.

4 PPTK yang menikmati sampai ratusan juta itu yakni:  Yeyepan Oktari Rp 109.531.500. Kurniawan Rp 103.900.000. Trisna Hidayat sebesar Rp 103.700.000.  Yuniar Irwansyah Rp 102.500.000. Selanjutnya Muhammad Andriyeas Rp 65.458.750.  Indra Jaya Putra Rp 54.850.000. Imansyah Adiputra Rp 39.740.000. Beny Saputra sebesar Rp 27.383.000  dan Padli Rp 17.663.750. (**)

 

 

 

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *