Wisata  

Kepala BPPKAD Dukung Program Sertifikat PTSL, Bagi Masyarakat Kabupaten Bangka 

Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka, Hariyadi

BANGKA, deteksipos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap penerbitan sertifikat PTSL bagi warga masyarakat di Kabupaten Bangka.

Dalam hal sinergitas antara Pemkab Bangka bersama BPN Kabupaten Bangka terhadap sertifikat PTSL ini sebelumnya sudah ada upaya pembicaraan dan dukungan berupa data-data yang perlukan oleh BPPKAD dari BPN dalam hal mendukung proses pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka, Hariyadi saat dikonfirmasi terkait adanya upaya Pemkab Bangka dalam mendukung BPN dalam proses BPHTB sebagai syarat untuk penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Alhamdulilah, dalam posisi warga masyarakat yang telah memiliki sertifikat yang berarti kepastian terhadap kepemilikan tanah sudah jelas. Memang ada beberapa kendala terkait dengan PBB dan kami harus melakukan verifikasi ulang terhadap tanah-tanah yang telah memiliki sertifikat berkaitan dengan PBB,” terang Hariyadi.

Ia menekankan, dengan jumlah sebanyak 7000 sertifikat PTSL yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2022 oleh BPN Kabupaten Bangka, Dengan jumlah sebanyak itu dengan waktu dan tenaga itu memang besar beban dari BPPKAD untuk melakukan verifikasi ulang terhadap PBB maupun BPHTB.

“PTSL ini program pemerintah untuk percepatan sertifikat, kalau yang normal begitu proses akad dilakukan langsung membayar BPHTB kemudian diterbitkan nomor transaksi penerimaan daerah (NTPD) ke BPN. BPN langsung membuat registrator pengesahan atas pengesahan sertifikat tersebut. PTSL ini ada kelonggaran masyarakat diberikan sertifikat PTSL terlebih dahulu untuk BPHTB boleh ngutang atau tidak serta merta harus langsung membayar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa dengan adanya program sertifikat PTSL ini masyarakat yang ada di Kabupaten Bangka, bisa untuk mengurus dan juga mendapatkan sertifikat, tanpa harus membayar BPHTB atau pajak bumi dan bangunan (PBB) dan itu yang menjadi kendala dari BPPKAD untuk melakukan verifikasi ulang kembali kepada masyarakat terkait ada atau tidaknya PBB maupun BPHTB dan sudah melakukan pembayaran atau belum.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak desa maupun kelurahan terkait kepemilikan sertifikat PTSL ini, dalam hal ada tidaknya PBB yang dimiliki oleh masyarakat. Juga sama halnya dengan BPHTB sudah dibayarkan atau belum, maka dari itu kita akan kroscek ke lapangan secara langsung,” tegasnya.(Amin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *