DPRD Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna ke-17Massa Persidangan II

Pangkalpinang, deteksipos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke tujuh belas Masa Persidangan II di Ruang Sidang Paripurna Sekretariat DPRD. Senin, (18/4/2022).

Dalam kegiatan itu, mengagendakan acara Laporan Hasil Kerja Pansus 10, 11 dan 12, Keputusan DPRD terhadap LKPJ Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021 dan Sambutan Walikota Pangkalpinang atas Keputusan DPRD terhadap LKPJ Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021.

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyebut, pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 yang lalu Walikota Pangkalpinang telah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Tahun Anggaran 2021, dalam rapat paripurna ke-16 masa persidangan II Tahun 2022.

“Selanjutnya LKPJ Walikota Pangkalpinang dibahas secara internal dan intensif oleh DPRD, dengan membentuk panitia khusus yang membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021,” ujarnya.

Hertza menuturkan, panitia khusus 10 telah membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021, lebih spesifik mengenai pendapatan daerah.

Kemudian, panitia khusus 11 telah membahas LKPJ Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021, lebih spesifik mengenai belanja daerah.

“Sedangkan panitia khusus 12 yang telah membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021, spesifikasinya mengenai realisasi dan capaian kinerja pemerintah daerah disampaikan dan dibentuk rekomendasi berupa catatan-catatan strategis, yang berisikan saran masukan dan atau koreksi terhadap hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan,”ucapnya.

Politisi PDI-P ini juga menyampaikan, yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah. Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, kemudian berdasarkan pasal 20 ayat 1 menyebutkan, setelah diterima paling lama 30 hari DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ tersebut.

“Pembahasan LKPJ harus memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,” katanya

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *