Wisata  

Bupati Bersama Kapolres Bangka, Harapkan APTIN Berkontribusi Demi Pembangunan Kabupaten Bangka

Bangka, deteksipos – Pemerintah Kabupaten Bersama Polres Bangka menggelar Audiensi dengan Pengurus Asosiasi Petani Tambak Udang Indonesia (APTIN) Wilayah Bangka Belitung. Dalam kesempatan itu dihadiri oleh para anggota APTIN yang merupakan para pengusaha tambak udang yang ada di Kabupaten Bangka, Jum’at (3/6).

Pada pertemuan tersebut, dihadiri oleh Bupati Bangka, Mulkan, SH, MH, Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si, Ketua DPRD Bangka, Iskandar, S.Ip, Sekda Bangka, Drs. Andi Hudirman, Kepala Balai Karantina Babel, PT. Timah Tbk, Kepala KPHP Bubus Panca dan Sigambir, Para Kepala OPD Pemkab Bangka, Para Perwira Jajaran Utama Polres Bangka, Ketua APTIN Babel, Nusirwan dan para anggota APTIN se-Kabupaten Bangka.

Dalam kesempatan itu, Bupati Bangka Mulkan SH, MH dalam keterangannya mengatakan, bahwa pertemuan pada hari ini untuk melakukan diskusi terkait keberadaan para petani tambak udang yang saat ini jumlahnya sudah cukup banyak yang ada di Kabupaten Bangka. Untuk saat ini ada sebanyak 64 usaha tambak udang yang telah memiliki perizinan lengkap, sedangkan untuk tambak udang yang diluar anggota APTIN yang belum memiliki perizinan sebanyak 14 tambak udang.

“Jadi sekarang ini untuk jumlah tambak udang yang ada sebanyak 78 usaha tambak udang yang ada di Kabupaten Bangka. Sehingga kami dari Pemkab Bangka tentunya untuk bersinergitas bersama dengan Forkopimda, agar kita secara bersama-sama memberikan jaminan untuk keberlangsungan tambak udang yang ada di Kabupaten Bangka,” terang Mulkan.

Dijelaskannya, saat ini Pemkab Bangka menganut sistem lima pilar untuk pembangunan yang ada di Kabupaten Bangka. Pertama adalah Pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan regulasi aturan. Kedua adalah masyarakat sebagai penerima manfaat dari kebijakan dan program yang laksanakan oleh pemerintah melalui pelaku-pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bangka. Ketiga para Akademisi yang melakukan kajian-kajian ilmiah dan harus dilakukan kajian bersama terhadap dampak lingkungan yang di akibatkan oleh limbah tambak udang.

Kemudian, berikutnya para awak media sebagai mitra pemerintah dalam sosial kontrol terhadap kebijakan dari pemerintah daerah apabila ada terjadi suatu bentuk permasalahan yang di akibatkan oleh para pelaku usaha yang menimbulkan dampak keresahan di masyarakat. Kelima adalah para pengusaha sebagai sumbangsih terhadap angka pengangguran dan angka kemiskinan yang ada di Kabupaten Bangka.

“Dengan adanya suatu usaha dari tambak udang ini secara otomatis akan membantu pemerintah daerah secara langsung dalam mengurangi angka pengangguran dengan cara perekrutan tenaga kerja yang berasal dari warga masyarakat yang ada di desa-desa tempat usaha tambak udang itu berada. Kemarin sudah saya tekankan bahwa usaha tambak udang itu harus ramah lingkungan dan dapat memberdayakan masyarakat yang ada di sekitar lokasi tambak tersebut,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar juga memberikan suatu masukan kepada para anggota APTIN sebagai pengusaha tambak udang agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan pemerintah daerah dalam hal memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) untuk menunjang kelangsungan pembangunan yang ada di Kabupaten Bangka.

“Marilah secara bersama-sama kita bantu pemerintah daerah dan juga masyarakat kita, agar dengan adanya keberadaan para pengusaha tambak udang ini dapat memberikan nilai manfaat kepada masyarakat sekitar dan juga pemerintah daerah dalam memberikan kontribusinya untuk pendapatan asli daerah, demi keberlangsungan pembangunan yang ada di Kabupaten Bangka yang kita cintai ini,” ungkap Iskandar.

Ditempat yang sama, Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si memberikan penjelasannya terkait tupoksi Polri bahwa sesuai instruksi dari pimpinan Polri dalam menjaga Kamtibmas, untuk selalu mengedepankan melalui perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Jika ini sudah ditanamkan dan dikedepankan, tetapi masih saja ada masyarakat yang melanggar hukum, maka yang terakhir akan dilakukan penindakan.

“Makna dari perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat itu karena di masyarakat sendiri ada tiga kategori. Pertama adalah masyarakat yang sudah sadar hukum dan mau melaksanakan hukum, Polri pasti akan sangat sopan dan melayani. Kedua masyarakat yang tau hukum tetapi belum mau melaksanakan hukum dan tidak sadar hukum, maka Polri akan mengedukasi dan mengayomi. Berikutnya masyarakat yang tidak tau hukum dan tidak mau melaksanakan hukum, maka Polri akan secara tegas dan melindungi,” kata Kapolres Bangka.

Kapolres mengutarakan bahwa pertemuan pada hari ini adalah merupakan salah satu dari Tupoksi Polri dalam hal Preventif. Dan untuk mensinergikan antara pemerintah dengan bersama para stakeholder yang ada termasuk Polres Bangka dengan para pengusaha tambak udang anggota APTIN ini sangat penting untuk pembangunan Kabupaten Bangka ke depannya.

“Tujuannya agar ada pemerataan ekonomi, simpelnya adalah para rekan-rekan pengusaha tambak udang ini melakukan usahanya tapi tujuan ke arah sana jalannya rusak, ini menjadi tanggung jawab pak bupati bangka. Kalau para pengusaha tambak udang menghasilkan investasi dan penghasilan yang luar biasa, ternyata masyarakat setempat tidak terjadi pemerataan ekonomi, itulah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sehingga yang dilakukan para pengusaha tambak udang ini di kabupaten bangka harus benar-benar optimal dan efektif serta efisien,” ujarnya.

Dalam kesempatan terakhir Ketua APTIN Provinsi Babel, Nusirwan menyampaikan pernyataannya bahwa tujuan adanya APTIN ini untuk mempersatukan para pengusaha tambak udang yang ada di Kabupaten Bangka. Untuk kontribusi yang diharapkan oleh pemerintah daerah dalam hal Pendapatan PAD bagi yang sudah memiliki perizinan lengkap kemungkinan tidak masalah hal itu dilakukan, tapi kalau usaha tambak udang yang belum memiliki perizinan, bagaimana mau memberikan kontribusi kepada daerah.

“Masalah yang disampaikan oleh pak bupati, ketua DPRD maupun kapolres bangka terkait satu misi dan satu visi untuk memberikan nilai manfaat kepada masyarakat dan juga kepada pemerintah, kalau untuk anggota aptin maupun yang belum tergabung tapi mereka telah memiliki perizinan lengkap kemungkinan hak itu dapat kita lakukan, tetapi bagaimana kalau usaha tambak udang yang belum memiliki perizinan dapat memberikan kontribusi buat pendapatan daerah ini yang perlu kita pikirkan bersama demi untuk pembangunan kita kedepannya,” pungkasnya. (Amin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *