Hebat ! Tambang Timah Didalam Kawasan Hutan Ini Tak Tersentuh Hukum

Belitung, Deteksi Pos – Hebatnya Hutan Kawasan Aik Kebangnusai, dusun Parang Bulo, Desa Membalong, Kabupaten Belitung yang dijarah serta dirusak habis-habisan untuk aktivitas tambang timah secara besar-besaran dengan menggunakan excavator itu, belum tersentuh hukum.

Melalui penelusuran awak media, tambang tersebut diduga tidak memiliki izin legal. Bahkan Pemilik tambang A (inisal) mencomot nama Badan Usaha Milik Negara yaitu PT. Timah saat dikonfirmasi wartawan.

A membenarkan tambang tersebut milik dirinya. Ia katakan kawasan tersebut masuk area IUP PT. Timah. Namun dirinya akui, tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK).

“Itu masuk blok yang nambang aku sendiri. Cuman kita tidak bikin SPK nya, nah itu masalahnya,” terang A kepada wartawan, Senin (23/05/22).

Ditempat terpisah Kepala Unit Produksi Belitung PT. Timah Haspani membantah jika kawasan Air Kebangnusai, dusun Parang Bulo, Desa Membalong yang dimaksud masuk IUP PT. Timah.

Dimana sebelumnya, awak media sudah melalukan penelusuran dengan memasang titik koordinat. Melalui titik tersebut menunjukkan, kawasan yang A jarah tidak masuk dalam kawasan IUP PT. Timah.

Haspani sempat berang karena pernyataan tersebut tidak benar yang seolah-olah bersembunyi dibalik pernyataan yang dibuat-buat yang mengatas namakan IUP PT. Timah.

“Itu tidak benar. Selama aktivitas penambangan masuk dalam kawasan PT. Timah berarti masih aman,” paparnya. (tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *