BANGKA, deteksipos – Polres Bangka melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar sosialisasi Kamseltibcarlantas dalam meningkatkan kesadaran dalam tertib berlalu lintas kepada para pengguna jalan, jum’at (20/5).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memberikan himbauan atau teguran secara humanis juga disertai dengan blangko teguran sebagai tanda peringatan kepada para masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas dijalan raya.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Bangka, Iptu Ellen Pricilia Caroline, S.I.K dengan seizin Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, S.H, S.I.K, M.Si dalam keterangannya mengatakan dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Bangka mengutamakan tindakan preventif (pencegahan) berupa himbauan dan teguran disertai blangko teguran yang mana, nantinya akan dilaksanakan selama 15 hari kedepan. Terhitung dari tanggal 15 sampai 30 Mei 2022.
“Kita sangat mengharapkan agar dalam kegiatan ini masyarakat khususnya para pengguna jalan bisa lebih taat dan patuh terhadap peraturan berlalu lintas,” jelas Iptu Ellen.
Dikatakannya, selain itu dalam kegiatan Kamseltibcarlantas ini dapat menekan angka terhadap pelanggaran dan juga kecelakaan khususnya di wilayah Kabupaten Bangka.
“Dalam hal pelanggaran lalu lintas secara kasat mata mengenai kendaraan tidak disertai TNKB (Plat kendaraan) yang masih berlaku atau tidak menggunakan TNKB dan juga kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau Brong tetap kita berikan surat tilang dan penyitaan kendaraan,” terangnya.
Ia menambahkan, setelah dalam pelaksanaan himbauan/teguran disertai blangko teguran selama 15 hari kedepannya, maka dari itu Satlantas Polres Bangka akan segera bertindak sesuai dengan peraturan yang terkandung dalam UU no 22 tahun 2002 tentang LLAJ dengan melayangkan surat tilang dan penyitaan kendaraan secara langsung. (Amin)