Ranto Sendu : Anak Muda Jangan Takut Berkreasi, Undang-Undang Menjamin  

Sungailiat, deteksipos.com– Laju perkembangan ekonomi suatu daerah tidak terlepas dari sisi regulasi. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Untuk itu, Ranto Sendu, SE, legislator kawakan Babel yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tergerak untuk menyebarluaskan informasi perda ini kepada para masyarakat, khususnya kawula muda agar semakin kreatif dan produktif tanpa rasa takut.

Bertempat di “Aula Kesyahduan”, di belakang kediamannya yang teduh nan sejuk, bersisian dengan kaki perbukitan rindang yang melingkari Kelurahan Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu, (9/4). Ranto, terlihat bersemangat meyakinkan dan memotivasi para milenial untuk terus berkarya sejalan dengan minat dan bakat yang digeluti.

“Hari ini saya mengambil judul perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengembangan ekonomi kreatif. Perda ini sudah dilegalkan beberapa tahun lalu,’ Ucap politisi partai Demokrat ini.

Lebih lanjut ia mengungkapkan jika negara memiliki tujuan memajukan kesejahteraan umum yang pelaksanaannya dijamin oleh undang-undang.

“Salah satu tujuan dari negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam pembukaan undang-undang dasar 45, adalah memajukan kesejahteraan umum, yang mana pemakaian frasa kesejahteraan umum tidak dapat dipisahkan dari aspek pembangunan ekonomi. Dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi, pemerintah memprioritaskan salah satu sektor yaitu ekonomi kreatif “. Ujarnya.

Masih menurut Wakil Ketua Komisi II ini, pengembangan ekonomi kreatif yang dilakukan secara terencana di provinsi kepulauan Bangka Belitung dilakukan secara matang dengan tetap berpedoman pada perundang-undangan, rencana pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi dan tugas perbantuan.

Ranto berharap perda ini dapat dijadikan rujukan hukum bagi siapa saja yang ingin menumbuhkan ide-ide baru, kreativitas sumber saya manusia yang berbasis warisan budaya maupun teknologi serta aspek lain. sehingga suatu saat dapat dikembangkan menjadi properti dan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang diakui, yang akan bermuara pada pengembangan ekonomi kreatif yang lebih luas lagi.

Hadir dalam penyebarluasan informasi perda ini, Inonk, narasumber pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat setempat serta sejumlah undangan yang didominasi kaum muda milenial. Pelaksanaan penyebarluasan informasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini dimonitoring oleh Sekretaris DPRD Babel, Haji Marwan, S.Ag..(*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *