MAKASSAR, Deteksi – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara& Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) Sulsel melalui Kordinator wilayah, Amir menyampaikan Apresiasi dan dukungan kepada Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, sejak dimulainya proses penyelidikan sampai ke penyidikan dari BPI KPNPA RI Sulsel.
Pengawalan proses hukum kasus yang ditangani pihak Polda Sulsel terkait korupsi di Rumah Sakit Batua Makasar bisa segera langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (30/12).
“Saya berharap, tahap selanjutnya segera proses persidangan, kita lihat semua pada akhirnya Polda Sulsel menahan 13 tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua di Makassar,” jelas Amir.
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri menjelaskan, kerja keras dari Dit Reskrimsus Polda Sulsel pada malam ini 13 orang tersangka, kasus rumah sakit Batua sudah langsung tahan di rutan Mapolda Sulsel, untuk mempermudah pelaksanaan tahap dua nantinya.
“Berkas perkara para tersangka rumah sakit Batua Makassar tersebut, sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21
oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel),” ujar Widoni.
Dikatakannya, agenda berikutnya tim penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Kejati Sulsel guna pelimpahan tahap dua berkas perkara tersebut.
“Makanya semua tersangka kasus rumah sakit Batua ini kami tahan, biar mudah dalam pelimpahan tahap dua nantinya ke kejaksaan,” ucap Widoni.
Ditempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil menuturkan sebelumnya dari 13 tersangka kasus rumah sakit Batua Makassar tersebut, hanya 12 orang tersangka berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim Jaksa Peneliti Kejati Sulsel. Sementara seorang tersangka lainnya yakni inisial AEHS, dikatakan belum lengkap (P-19).
“Tinggal seorang tersangka inisial AEHS dipulangkan berkasnya karena belum lengkap,” kata Idil, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) via telepon, Rabu 17 November 2021.
Ia mengatakan, berkas tersangka AEHS yang kabarnya berperan sebagai broker pekerjaan proyek pembangunan rumah sakit Batua, dikembalikan ke penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel lantaran ditemukan adanya kekurangan kelengkapan materiil.
“Berkas perkara AEHS belum lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi karena ada kekurangan kelengkapan materil. Kita harap penyidik segera melengkapinya sesuai petunjuk yang telah diberikan,” ungkapnya.
BPI KPNPA RI Sulsel segera mendesak penyidik tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus)untuk segera merampungkan berkas perkara tersangka inisial AEHS dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua (RS Batua), Makassar.
“Korwil BPI KPNPA RI Sulsel menyampaikan harapan kepada penyidik, segera merampungkan berkas perkara AEHS yang diketahui berperan sebagai broker pekerjaan dalam kasus rumah sakit Batua ini. Kan tinggal berkas dia saja yang dinyatakan belum rampung (P-19),”terang Amir.