Pembinaan Disiplin Pegawai di Pemkab Bateng, Wabub Erfian: Segera Informasikan dan Implementasikan

Pangkalan Baru, Deteksi– Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Tengah menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Displin Pegawai di lingkup Pemkab Bangka Tengah, selama 2 hari pada tanggal 2-3 November 2021, di Santika Hotel Pangkalan Baru, Bangka Tengah.

Hadir membuka kegiatan sekaligus narasumber, Wakil Bupati Bangka Tengah, Herry Erfian, S.T. dengan didampingi Kepala BKPSDMD Bateng, Risaldi Adhari N., S.Psi., MM., Selasa (02/11/2021).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Erfian mengatakan bahwa sikap disiplin bisa dibentuk, salah satunya dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan.

Untuk itu, dalam rangka meningkatkan kinerja ASN, peraturan kedisiplinan pegawai yang sebelumnya tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 diperbarui dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai.

“Bapak Ibu sekalian, disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Maksud dan tujuan penetapan peraturan ini untuk menciptakan PNS yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan, sesuai prinsip pemerintahan yang baik,” jelas Erfian.

Erfian juga mengharapkan, setiap peserta yang merupakan Kasubag Kepegawaian seluruh Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Bangka Tengah ini dapat mengikuti sosialisasi dengan baik sehingga bisa segera diimplementasikan di instansinya masing-masing.

Sementara itu, Risaldi selaku Kepala BKPSDMD Bateng ketika ditemui mengatakan bahwa dasar dilaksanakannya kegiatan ini adalah  PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Juknis PP Nomor 53 tahun 2010.

“Namun demikian, tidak harus menunggu adanya peraturan baru untuk menegakkan kedisiplinan pegawai. Selaku BKPSDMD kami akan selalu melakukan pembinaan kepada pegawai agar disiplin dan kinerja pegawai tidak turun. Dengan demikian kinerja pegawai sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah,” jelas Risaldi.

Menambahkan, Kabid Pembinaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDMD Bateng, Hendri Noviyarto, S.IP., M.AP, mengatakan bahwa perbedaan PP 94/2021 dengan PP 53/2010 yang lalu adalah jenis-jenis hukuman disiplinnya diperbarui sehingga harus segera diinformasikan kepada pegawai.

“Misalnya 10 hari tidak masuk kerja tanpa alasan dan keterangan, bisa langsung dipecat. Hal ini harus segera diinformasikan kepada pegawai, jangan sampai jika ada tindakan, pegawai yang bersangkutan protes. Juga soal pernikahan pegawai, ya, di PP 94/2021 semakin detail diatur,” kata Hendri.

Setelah materi pertama oleh Wakil Bupati Bangka Tengah, narasumber yang dihadirkan antara lain dari BKN Kantor Regional VII Palembang, Bidang Pembinaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDMD Bateng, juga Sekretaris Daerah Kabupaten Bateng..(red)

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *