BABEL, Deteksi – Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka mengamankan terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu berinisial SH alias Roy (43) warga Kelurahan lubuk kelik Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu (13/10).
Informasi terkait pengamanan terduga pelaku pengedar sabu tersebut berdasarkan liris berita dari Humas Polres Bangka yang disampaikan kepada Deteksipos.com, Kamis (14/10).
Kronologi kejadian bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Bukit Semut kelurahan lubuk kelik sering digunakan tempat transaksi narkoba jenis sabu oleh terduga pelaku pengedar maupun penjual.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dilokasi tersebut yang menurut informasi sering digunakan tempat transaksi sabu maka Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku berinisial SH alias Roy.
“Setelah terduga pelaku diamankan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang meliputi badan, pakaian dan di lingkungan sekitar penangkapan yang disaksikan oleh RT dan Kaling setempat,” Terang Iptu Denny Wahyudi, S.sos Kasat Narkoba Polres Bangka.
Menurut Iptu Denny Wahyudi, S.sos Kasat Narkoba Polres Bangka seijin Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan, S.IK mengatakan modus yang digunakan oleh pelaku melakukan transaksi jual beli dan perantara sabu dengan cara melempar sabu di sepanjang jalan Kota Sungailiat, setelah pembeli mentransfer sejumlah uang kepada pelaku maka pelaku menunjukkan tempat alamat atau titik-titik sabu yang sudah di lempar sebelumnya.
” Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku maka tim gradak Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus kecil plastik bening yang di bungkus lakban kuning yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam botol Aqua kecil yang di simpan dalam dashboard motor, 1 unit HP Nokia warna hitam yang di temukan di kantong celana sebelah kanan,” Jelasnya.
Ia melanjutkan, Guna pemeriksaan lebih lanjut maka pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangka demi pengembangan pemeriksaan lebih lanjut dan penyelidikan terhadap keterlibatan pihak lainnya.
“Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Bangka meliputi, 5 bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga sabu seberat 2,92 gram, 1 buah botol warna putih hijau, 1 buah botol aqua sedang, 1 bal plastik klip kosong, 1 unit HP merek Redmi warna abu-abu, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 timbangan digital warna silver, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Nex BN 5279 SE yang kini masih diamankan,” Ungkapnya.
Ia menambahkan, Terduga pelaku dalam hal ini melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.